Palembang (ANTARA Sumsel) - Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Pelayanan Paten di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dikenalkan kepada masyarakat sejak Maret 2016 sekarang ini berjalan lancar sesuai dengan rencana.
"Seluruh atau 16 kecamatan di kota ini sudah melaksanakan pelayanan itu. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota ini pihanya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan dan mengevaluasinya, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Senin.
Dia menjelaskan, program Pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat.
Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.
Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.
Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melaui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, katanya.
Menurut dia, untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, selain melakukan evaluasi untuk perbaikan, pihaknya juga berupaya terus mensosialisasikan Pelayanan Paten kepada warga kota sehingga benar-benar diketahui dan dipahami pelayanan yang tergolong baru itu.
Sesuai ketentuan, warga kota yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata Harobin.
Berita Terkait
Bawaslu OKU Timur terima aduan dugaan pelanggaran administrasi pemilu
Senin, 26 Februari 2024 21:54 Wib
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp12,3 miliar dari layanan AHU
Kamis, 28 Desember 2023 14:54 Wib
Kememkumham Sumsel bukukan PNBP Rp10,7 miliar dari layanan AHU
Minggu, 24 September 2023 8:47 Wib
Kemenkumham Sumsel catatkan PNBP Rp9,3 miliar dari layanan AHU
Senin, 7 Agustus 2023 14:21 Wib
Mulai 1 Juli Muba Sumsel terapkan 100 persen "e-office"
Rabu, 21 Juni 2023 20:37 Wib
Kemenkumham Sumsel himpun PNBP Rp6,2 miliar dari layanan administrasi hukum umum
Kamis, 8 Juni 2023 19:40 Wib
Kadiv Administrasi Kemenkumham Sumsel hadiri musrenbang RKPD provinsi
Jumat, 14 April 2023 17:09 Wib
Disnaker OKU Sumsel bentuk posko pengaduan THR
Jumat, 7 April 2023 23:59 Wib