Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Palembang lancar

id pelayan administrasi terpadu kecamatan, pelayanan paten palembang, surat izin usaha, izin usaha, kppt

Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Palembang lancar

Ilustrasi - Ruangan pelayanan Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kota Palembang (Foto Antarasumsel.com/den/15)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan atau Pelayanan Paten di Kota Palembang, Sumatera Selatan yang dikenalkan kepada masyarakat sejak Maret 2016 sekarang ini berjalan lancar sesuai dengan rencana.

"Seluruh atau 16 kecamatan di kota ini sudah melaksanakan pelayanan itu. Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga kota ini pihanya akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan di lapangan dan mengevaluasinya, kata Asisten I Pemkot Palembang Harobin Mustofa, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, program Pelayanan Paten tersebut diterapkan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) No.54 Tahun 2015 tentang pelimpahan sebagian kewenangan pemerintah dari Wali Kota kepada Camat.

Berdasarkan Perwali itu ada sembilan kewenangan dilimpahkan kepada camat yakni penerbitan surat izin usaha perdagangan mikro dan kecil, tanda daftar perusahaan mikro dan kecil, izin gangguan ringan, izin pemakaman, izin pemotongan hewan.

Kemudian izin operasional salon kecantikan, izin operasional pemangkas rambut, serta izin operasional panti pijat urut tradisional, dan izin reklame insidentil.

Masyarakat yang akan mengurus perizinan tersebut bisa lebih mudah karena cukup mengajukan permohonan melaui Kantor Kecamatan terdekat tempat tinggal atau lokasi usaha, katanya.

Menurut dia, untuk memaksimalkan pelayanan tersebut, selain melakukan evaluasi untuk perbaikan, pihaknya juga berupaya terus mensosialisasikan Pelayanan Paten kepada warga kota sehingga benar-benar diketahui dan dipahami pelayanan yang tergolong baru itu.

Sesuai ketentuan, warga kota yang akan melakukan kegiatan tertentu atau membuka usaha wajib memiliki izin agar kegiatan yang dilakukan mendapatkan pengakuan dan pengesahan dari pihak pemerintah, kata Harobin.