YLK Sumsel imbau masyarakat waspada obat palsu

id obat palsu, ylk, ylk sumsel, waspada peredaran obat palsu, vaksin palsu, serum

YLK Sumsel imbau masyarakat waspada obat palsu

Ketua YLK Sumsel Hibzon Firdaus SH. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

...Temuan peredaran produk palsu tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak dan diwaspadai, agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban pemalsuan...
Palembang (ANTARA Sunsel) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan mengimbau masyarakat agar terus mewaspadai peredaran obat-obatan termasuk serum dan vaksin palsu yang beberapa waktu lalu ditemukan di sejumlah daerah di provinsi ini.

"Temuan peredaran produk palsu tersebut perlu menjadi perhatian semua pihak dan diwaspadai, agar masyarakat selaku konsumen tidak menjadi korban pemalsuan," kata Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel Hibzon Firdaus, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan, dalam kondisi perekonomian sulit sekarang ini, banyak oknum masyarakat dan pengusaha mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan menjalankan praktik penipuan atau pemalsuan suatu produk barang tertentu termasuk obat-obatan yang bernilai tinggi dan dibutuhkan masyarakat.

Setelah masyarakat dikejutkan dengan temuan vaksin palsu, obat paten, dan suplemen yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal, baru-baru ini kembali ditemukan kasus baru pemalsuan serum antitetanus.

Produk palsu atau ilegal itu disinyalir masih banyak beredar di pasaran, sehingga perlu diwaspadai agar masyarakat tidak menjadi korban, katanya lagi.

Menurut dia, dalam kondisi sekarang ini, masyarakat sebagai konsumen harus teliti memeriksa kemasan produk sebelum memutuskan untuk membeli atau mengkonsumsi suatu produk obat-obatan, dan tidak sembarangan memilih tempat untuk mendapatkan obatan-obatan tertentu seperti vaksin dan serum antitetanus yang terbukti ada yang palsu.

Dengan ketelitian yang tinggi diharapkan produk yang dibeli atau dikonsumsi terjamin kualitasnya, berfungsi untuk melindungi anak-anak dan masyarakat secara umum dari serangan penyakit atau virus tertentu, serta menjaga tubuh agar tetap sehat dan bugar.

Sedangkan untuk mencegah peredaran produk ilegal/palsu itu, pihaknya akan melakukan pengecekan bersama aparat keamanan dan instansi terkait di sejumlah toko obat, apotek, gudang distributor obat, dan sejumlah tempat fasilitas pelayanan kesehatan.

Jika dalam pengecekan lapangan ditemukan produk yang dapat merugikan konsumen karena tidak sesuai ketentuan, palsu, dan tidak mencantumkan izin resmi Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) langsung ditertibkan.

Upaya untuk mengoptimalkan penertiban peredaran vaksin, serum, obat-obatan, dan suplemen ilegal di pasaran perlu dukungan dari masyarakat, karena biasanya penjualan produk tidak sesuai ketentuan itu dilakuan secara sembunyi-sembunyi.

"Menjual atau mengedarkan vaksin, obat-obatan, dan suplemen tanpa memiliki izin resmi bertentangan dengan pasal 197 Undang Undang (UU) Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan membayar denda Rp1,5 miliar," ujar Hibzon pula.