Palembang, (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan meminta pemerintah daerah tertinggal di wilayah itu untuk memprioritaskan pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
"Hal ini karena masih banyak warga di kabupaten daerah tertinggal seperti Musirawas Utara yang belum melakukan perekaman KTP elektronik," kata Kepala Biro Pemerintahan Pemerintah Provinsi Sumsel Edward Candra di Palembang, Senin.
Musirawas Utara memang dinyatakan pemerintah pusat sebagai daerah tertinggal sehingga pelayanan seperti perekeman KTP elektronik harus diutamakan, ujar dia.
Apalagi berdasarkan data yang diterima sekitar 34 persen masyarakat di daerah itu belum merekam KTP Elektronik.
Dia mengatakan pelayanan harus ditingkatkan supaya masyarakat di daerah tersebut semuanya memiliki KTP elektronik.
Pemerintah pusat memberikan tenggat pembuatan atau perekaman KTP Elektronik paling lambat akhir September 2016.
"Jadi waktu yang singkat itu harus dimanfaatkan sebaiknya dengan memaksimalkan pelayanan," kata dia.
Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus memantau perkembangan pembuatan KTP Elektronik tersebut.
Hal itu untuk mengantisipasi adanya hambatan untuk secepatnya ditanggapi supaya tenggat waktu satu bulan tersebut menjadi efektif.
"Begitu juga bila kurang blanko maka segera diminta sehingga semuanya memiliki kartu yang berlaku seumur hidup tersebut," tambah dia.
Berita Terkait
Warga OKU demo sambil bawa alat elektronik rusak
Sabtu, 20 April 2024 6:37 Wib
Kemenkumham Sumsel kembangkan sistem elektronik layanan hukum bidang grasi
Jumat, 29 Maret 2024 23:30 Wib
Polda Sumsel gelar operasi keselamatan lalu lintas sambut Ramadhan
Senin, 4 Maret 2024 15:56 Wib
261.265 warga OKU telah miliki KTP elektronik
Rabu, 10 Januari 2024 5:51 Wib
Rokok elektrik tidak penuhi syarat untuk modalitas berhenti merokok
Selasa, 9 Januari 2024 15:45 Wib
Imigrasi Palembang tingkatkan pelayanan "eazy passport"
Rabu, 3 Januari 2024 14:23 Wib
Imigrasi Palembang layani 42.899 permohonan pembuatan paspor
Sabtu, 30 Desember 2023 16:13 Wib
Ari: Presiden belum berniat tempuh langkah hukum untuk Agus Rahardjo
Rabu, 6 Desember 2023 14:51 Wib