Ratusan ribu warga Sumsel belum ber-KTP Elektronik

id ktp elektronik, Sumatera Selatan, batas waktu , pembuatan, kabiro setda sumsel, Edward Candra

Ratusan ribu warga Sumsel belum ber-KTP Elektronik

Warga melakukan perekaman data E-KTP di Kantor Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan,. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/den)

Palembang, (ANTARA Sumsel) - Sekitar delapan ratus ribu warga Sumatera Selatan belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik karena belum melaksanakan perekaman data identitas diri dan mereka diberi kesempatan membuat KTP-e itu akhir September 2016.

Kepala Biro Pemerintahan Setda Sumsel Edward Candra di Palembang, Selasa mengatakan, pemerintah pusat memberi waktu untuk melakukan perekaman data identitas diri untuk membuat KTP-e hingga akhir September 2016.

"Untuk periode sekarang dibatasi sampai September, setelah itu kami tidak melayani lagi," ujar Edward Candra.

Ini berarti masyarakat setelah batas waktu yang ditentukan tidak membuat KTP maka dianggap tidak memiliki keabsahan dalam kependudukan, kata dia.

Bila tidak memiliki KTP maka masyarakat tidak bisa melakukan penabungan di bank, membuat surat izin mengemudi dan lainnya, katanya.

Oleh karena itu waktu yang diberikan selama satu bulan ini diharapkan dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan perekaman data identitas KTP tersebut.

Apalagi Mendagri telah memerintahkan supaya camat dan jajarannnya melakukian jembut bola agar warga yang belum melakukan perekaman data identitas itu dilayani secara maksimal.

Bahkan, bila perlu pelayanan perekaman data KTP elektronik dapat dilakukan hingga malam hari supaya semua warga memiliki kartu tanda penduduk tersebut, kata dia.

Perekaman data KTP elektronik tersebut antara lain untuk mengetahui jumlah penduduk yang resmi.

Apalagi sekarang ini diduga masih ada masyarakat yang memiliki KTP ganda sehingga itu perlu dimutahirkan.

Selain itu kemungkinan ada juga warga yang telah meninggal, namun oleh ahli warisnya belum dilaporkan.

Dia mengatakan, dalam memudahkan perekaman data identitas diri tersebut masyarakat tidak perlu lagi membawa surat pengantar dan dilakukan secara gratis.

Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau agar seluruh warga yang belum melakukan perekaman data diri untuk mendatangi kantor kecamatan guna membuat KTP elektronik.