Gubernur: Besaran TPP merupakan kebijakan Pemprov

id gubernur sumsel, alex noerdin, tambahan penghasilan pegawai, tpp, keuangan, rapat paripurna

Gubernur: Besaran TPP merupakan kebijakan Pemprov

Pegawai Negeri Sipil (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyatakan besaran tambahan penghasilan pegawai merupakan kebijakan pemerintah provinsi/gubernur, sehingga sewaktu-waktu dapat dikurangi apabila kondisi keuangan belum memungkinkan untuk diberikan sesuai dengan penetapan sebelumnya.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin menyampaikan hal itu pada rapat paripurna DPRD Sumsel di Palembang, Selasa menanggapi pemandangan umum fraksi-fraksi.

Menurut dia, kondisi keuangan pada saat ini ditambah lagi dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.07/2016 tentang penundaan penyaluran sebagian dana alokasi umum tahun anggaran 2016 dimana untuk pemerintah provinsi Sumsel telah ditunda sebesar Rp193,99 miliar atau sebesar Rp48,49 miliar setiap bulan selama empat bulan terakhir.

Ia mengatakan, hal itu tentunya mengakibatkan perlunya dilakukan penyesuaian kembali terhadap belanja dimana salah satunya adalah meninjau kembali besaran tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Pada saat ini sedang dilakukan penghitungan, dan setelah adanya kesepakatan tentang cara mengatasi penundaan dana alokasi umum terhadap belanja pada APBD, maka kami akan menerbitkan keputusan tentang besaran TPP tersebut," ujarnya.

Ia menyatakan, TPP itu supaya semangat, tetapi setelah berjalan satu tahun banyak tidak cocok yang kerja keras dengan mereka malas-malasan masih sama saja.

"Oleh karena itu, kita nilai dari absensi kehadiran, kalau tidak hadir dipotong mulai tahun 2017 termasuk kinerjanya," tuturnya.

Ia menyampaikan, jadi walaupun pegawai itu hadir, tetapi kinerjanya tidak bagus juga dikurangi.

Kalau TPP itu bukan hak, tetapi penghargaan kepada pegawai, kalaupun dihapuskan tidak boleh ribut, katanya.