Terdakwa kasus penipuan CPNS Pagaralam divonis bebas

id PENipu, cpns, mantan pejabat kabid formasi bkd, hukuman, bebas, terdakwa, hakim

Terdakwa kasus penipuan CPNS Pagaralam divonis bebas

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/Nova Wahyudi/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang, Kamis, memvonis bebas Herison, terdakwa kasus penipuan terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, tahun 2010.

Majelis hakim yang diketuai Kamaluddin menyatakan dakwaan dan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yang merupakan mantan Kabid Formasi BKD Pagaralam tidak terbukti.

"Bersyukur sekali saya bebas. Semua berkat anugerah Tuhan. Hakim juga sudah membuat putusan yang adil sehingga saya benar-benar berterima kasih," kata Herison usai sidang.

Herison mengatakan akan berkoordinasi dengan tim pengacara untuk memulihkan nama baiknya.

Ismail Petanase, anggota tim pengacara Herison, mengatakan putusan hakim membebaskan kliennya sudah benar karena selama persidangan tidak terbukti adanya perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Herison.

"Klien kami hanya menjalankan perintah atasan yang saat ini kabarnya sudah meninggal dunia. Selain itu, ketika klien kami menjabat Kabid Formasi, perkara ini sudah berjalan sehingga dirinya tidak banyak tahu," kata Ismail.

Ismail melanjutkan, kliennya juga tidak pernah mengambil uang yang diberikan oleh 10 tenaga honorer yang diajukan untuk diangkat menjadi CPNS.

Uang senilai Rp400 juta itu diberikan kepada Rusmala, yang juga berstatus terdakwa.

Pada sidang tuntutan, Satria Lerino selaku jaksa menuntut Herizon dipenjara selama 1,2 tahun dan membayar denda senilai Rp50 juta yang bisa diganti dengan penjara tiga bulan.

Selain itu, Herizon juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp439 juta lebih kepada 10 honorer yang sempat dilantik menjadi CPNS. Jaksa menjerat Herison dengan UU Tipikor.

Terungkap dalam persidangan, kasus ini terjadi ketika ada 10 honorer menjumpai Rusmala supaya membantu mereka cepat diangkat menjadi CPNS.

Mereka berharap bisa segera dibuatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dengan memberi uang Rp6 juta per kepala kepada Rusmala.

Rusmala pun mengupayakan permintaaan pihak yang memberikan uang itu. Namun, usahanya dengan berkali-kali datang ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Jakarta sia-sia.

Merasa tidak enak sudah menerima uang, Rusmala pun mengantarkan SK palsu yang sudah dibuat oleh seorang dari 10 honorer itu ke BKD Pagaralam dan diterima oleh Herison.

Herison meminta salah satu pegawainya membawa surat itu ke Wali Kota Pagaralam dengan dalih desakan dari Kepala BKN Pagaralam. SK lalu diterbitkan dan kesepuluh honorer itu pun berstatus CPNS.

Setelah berjalan beberapa waktu mulai ditemukan kejanggalan karena NIP kesepuluh honorer itu masih menggunakan sistem lama sehingga dianggap sebagai NIP palsu.