Dana tebusan amnesti pajak capai Rp92 Miliar

id DANA, amnesti pajak, surat pernyataan pajak, pajak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, M Ismiransya

Dana tebusan amnesti pajak capai Rp92 Miliar

Warga melaporkan SPT Tahunan PPH Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palembang,Sumsel, Rabu (30/3) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Dana tebusan program amnesti pajak wilayah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung mencapai Rp92,285 miliar dengan 1.193 surat pernyataan harta, sejak resmi diluncurkan pemerintah pada 1 Juli 2016 hingga Rabu.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Bangka Belitung M Ismiransyah M Zain di Palembang mengatakan capaian ini patut disyukuri karena program amnesti pajak mendapatkam respon positif meski baru berjalan dua bulan.

"Setelah gencar sosialisasi sejak awal Akhir Juli, respon mulai terlihat. Meski awalnya belum sesuai harapan tapi sejak awal September mulai pesat," kata Irmiransyah.

Ia mengatakan pada 23 Agustus 2016 baru tercatat 384 surat pernyataan harta dengan jumlah tebusan pajak mencapai Rp20,8 miliar tapi pada pekan terakhir Agustus sudah tembus Rp27 miliar dengan 656 surat pernyataan harta.

Untuk lebih meningkatkan capaian, DJP Sumsel Babel gencar menyosialisasikan ke masyarakat dengan mengandeng lembaga pemerintah dan non pemerintah.

Menurut Rendy, sapaan akrabnya, sosialisasi merupakan kunci dari keberhasilan program ini karena melalui upaya ini akan menumbuhkan kesadaran dan keyakinan masyarakat mengenai pentingnya memanfaatkan kesempatan langkah ini.

"Bagi yang masih ragu dipersilakan langsung datang ke kantor pelayanan pajak mulai dari tingkat pratama dan madya disediakan ruang konsultasi," kata dia.

 Ia mengatakan Ditjen Pajak sudah membuat nota kesepahaman bersama Polri, Kejaksaan, dan Dirjen Bea Cukai terkait kerahasiaan data peserta amnesti pajak.

Data yang sudah diberikan ke Dirjen Pajak telah disepakati tidak dapat digunakan pihak lain untuk upaya penegakan hukum.

Kecuali, ia melanjutkan, bagi WP yang sudah menjalani proses hukum sebelum program ini diluncurkan pemerintah.

  "Dalam mengelola data itu, Ditjen pajak juga tidak sembarangan karena hanya petugas pajak tertentu yang bisa mengaksesnya," kata Irmiransyah.

Ia mengemukakan dengan jaminan ini, negara berharap para wajib pajak memanfaatkan momen pengampunan ini hingga 31 Maret 2017.

Karena, ia melanjutkan, jika melewati batas waktu yang ditetapkan maka bagi wajib pajak yang tidak mengajukan amnesti atas harta yang selama ini belum diungkapkannya maka negara akan memandangnya semua harta itu sebagai penghasilan yang dikenai PPh dan ditambah saksi sebesar 200 persen.

  Program amnesti pajak dijalankan setelah UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak disahkan oleh DPR, yang kemudian dilanjutkan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.03/2016 tetang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.