WCC Palembang lanjutkan edukasi pencegahan kekerasan perempuan

id kekerasan, wcc, Women`s Crisis Center, pendidikan, mengedukasi, Ketua Women`s Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi

WCC Palembang lanjutkan edukasi pencegahan kekerasan perempuan

Ilustrasi - Stop kekerasan terhadap anak (Antarasumsel.com/grafis/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pusat Pembelaan Hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Center" Palembang, Sumatera Selatan, melanjutkan program untuk mengedukasi pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum terkait tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Program kerja yang berfungsi meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan akan terus dilakukan sehingga kasus tersebut yang beberapa tahun terakhir meningkat dapat diturunkan seminimal mungkin," kata Ketua Women`s Crisis Center (WCC) Palembang, Yeni Roslaini Izi, di Palembang, Selasa.

Menurut dia, perempuan yang menjadi kelompok rentan tindak kekerasan seperti pelajar, mahasiswa, dan buruh perlu diberikan pemahaman mengenai apa saja yang termasuk tindak kejahatan itu, bagaimana dampaknya, dan cara mengatasinya jika menjadi korban.

Selain itu pula, perlu dibangun kesadaran kelompok tersebut agar peduli dan berperan aktif mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut serta berani melakukan perlawanan terhadap orang-orang yang melakukan tindak kekerasan terhadap perempuan seperti pelecehan seksual, pemerkosaan, dan pemukulan.

Untuk membangun kesadaran masyarakat yang masuk dalam kelompok rentan menjadi korban tindak kekerasan itu, pihaknya pada 2016 ini telah melaksanakan beberapa kali kampanye "Stop Kekerasan dan Pelecehan Seksual" ke sekolah-sekolah, kampus perguruan tinggi, kawasan permukiman penduduk, serta perusahaan yang banyak mempekerjakan buruh perempuan yang ada di dalam Kota Palembang dan beberapa daerah Provinsi Sumsel lainnya.

Melalui kegiatan itu, aktivis WCC berupaya memberikan penjelasan kepada para pelajar, mahasiswa, dan buruh perempuan agar berhati-hati dalam bergaul, menjalin hubungan kasih atau berpacaran.

Siapa pun jangan sekali-kali melakukan tindak kekerasan terhadap istri, pacar atau teman perempuannya, karena tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang bisa dikenakan sanksi yang cukup berat.

"Begitu juga sebaliknya bagi perempuan harus berani melawan kejahatan itu dengan cara tidak membiarkan suami, teman laki-laki atau pacarnya melakukan tindak kekerasan apalagi sampai melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan," ujarnya.

Dengan gencarnya dilakukan kegiatan edukasi tersebut diharapkan tindak kekerasan terhadap perempuan serta pelecehan seksual terhadap kelompok yang rentan menjadi korban tindak kekerasan itu angkanya tidak terus bergerak naik dan sebaliknya bisa diminimalkan.

Kasus tindak kekerasan terhadap perempuan di Kota Palembang dan beberapa daerah Sumsel lainnya rata-rata setiap tahunnya yang mungcul ke permukaan 100 kasus, diharapkan ke depannya bisa diturunkan paling tidak 50 kasus.

Untuk memfasilitasi korban tindak kekerasan dan pelecehan seksual, pihaknya membangun layanan pengaduan para korban tersebut di sekolah, kampus, lingkungan pabrik, dan kawasan permukiman penduduk, ujar Yeni.