Mesin perekam E-KTP kecamatan peninjauau rusak

id mesin, ektp, ktp elektronik, pencetak e-ktp, Kecamatan, perekaman kartu tanda penduduk elektronik

Mesin perekam E-KTP kecamatan peninjauau rusak

Warga melakukan perekaman data E-KTP di Kantor Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Rabu (24/8). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Kantor Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, sejak Rabu tidak bisa melayani pemohon kartu tanda penduduk elektronik, karena peralatannya rusak.

"Sehubungan kerusakan peralatan itu, warga masyarakat diminta mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk membuat atau perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP)," kata Camat Peninjauan, Feri Iswan melalui Sekretaris Kecamatan, Marmujianrto di Peninjauan, Kamis.

Camat Peninjauan itu mengimbau agar warga segera mendatangi kantor kecamatan terdekat untuk membuat e-KTP.

Namun ironisnya, Kantor Camat Sinar Peninjauan yang bertetangga dengan Kantor Camat Peninjauan juga menolak melayani warga dari luar kecamatan.

"Kami belum dapat melayani warga dari kecamatan lain, karena masih fokus untuk melayani warga Kecamatan Sinar Peninjauan. Warga kami ada 1.600 lebih yang belum melakukan perekaman e-KTP," kata Camat Sinar Peninjauan, Monang Suryadiharja saat dihubungi wartawan.

Penolakan itu bertolak belakang dengan kebijakan dari instansi terkait, yakni Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) OKU yang justru membolehkan warga yang tidak bisa melakukan perekaman E-KTP di kantor kecamatannya, karena alat rusak ke kantor kecamatan terdekat.

"Bagi wilayah kecamatan yang alatnya rusak, warganya agar dibuatkan surat pengantar untuk melakukan perekaman ke kecamatan terdekat," kata Kadin Dukcapil OKU, Ajahari melalui Kabid Kependudukan, Rasidi Markan.

Sementara Wakil Ketua Komisi I DPRD Ogan Komering Ulu, Feri Rizki saat diberitahukan perihal penolakan itu, sangat menyesalkan kebijakan tersebut.

"Untuk masalah e-KTP ini seharusnya setiap kantor camat bisa melayani perekaman dan tidak melarang warga dari kecamatan lain, terlebih lagi warga tersebut memang dari kecamatan yang alatnya rusak," katanya.

Feri Rizki menegaskan, masalah E-KTP itu merupakan program nasional yang wajib disukseskan seluruh pemerintah daerah di Indonesia.

"Jika sampai nanti masih ada warga yang belum memiliki E-KTP, maka bisa dipastikan bahwa Pemkab dan jajaranya telah gagal mensukseskan program nasional. Kenapa masalah seperti ini saja tidak bisa dikoordinasikan antar kecamatan? katanya.