KPI minta aturan iklan politik diatur

id kpi, komisi penyiaran indonesia, iklan politik, Penyiaran, UU Penyiaran, regulatif UU Penyiaran

KPI minta aturan iklan politik diatur

Komisi Penyiaran Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis meminta aturan mengenai iklan politik diatur lebih rinci dalam revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga KPI dapat secara tegas memberikan sanksi bagi industri penyiaran yang melanggar.

"Kami ke depannya ingin ada kebijakan regulatif terkait aturan iklan politik dalam UU Penyiaran yang saat ini sedang direvisi," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan selama ini dalam UU Penyiaran belum diatur mengenai iklan politik dan definisi politik serta iklan agak rancu sehingga perlu diperjelas definisinya dalam revisi UU Penyiaran.

Menurut dia, definisi itu harus kuat secara hukum, karena hukum tidak bisa digiring subjektif namun hitam di atas putih.

"Misalnya, kalau orang tampil dalam iklan komersial seperti apa, definisi iklan dan politik harus kuat dari sisi hukum," ujarnya.

Yuliandre menjelaskan, terkait desakan Komisi I DPR agar KPI Pusat mengawasi isi siaran jelang Pilkada 2017, lembaga akan membentuk gugus politik untuk mengawasinya.

Menurut dia, patokan kerja gugus itu adalah aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Selama ini KPI berpatokan pada parameter dari KPU dan Bawaslu namun diharapkan ke depannya ada kebijakan regulatif dari UU Penyiaran," katanya.

Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengawasi secara ketat terkait isi siaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, sehingga netralitas industri penyiaran bisa terwujud.

"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2017, dan itu ujian bagi KPI Pusat dengan komisoner baru apakah mampu menjalankan tugasnya," kata anggota Komisi I DPR Evita Nursanti dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan KPI Pusat, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.

Evita meminta KPI Pusat serius dalam mengawasi isi siaran itu, salah satunya harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut politikus PDIP itu, KPI harus menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada karena banyak pemilik media mendukung salah satu calon dalam kontestasi Pilkada