Jakarta (ANTARA Sumsel) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Yuliandre Darwis meminta aturan mengenai iklan politik diatur lebih rinci dalam revisi UU nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, sehingga KPI dapat secara tegas memberikan sanksi bagi industri penyiaran yang melanggar.
"Kami ke depannya ingin ada kebijakan regulatif terkait aturan iklan politik dalam UU Penyiaran yang saat ini sedang direvisi," katanya usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan selama ini dalam UU Penyiaran belum diatur mengenai iklan politik dan definisi politik serta iklan agak rancu sehingga perlu diperjelas definisinya dalam revisi UU Penyiaran.
Menurut dia, definisi itu harus kuat secara hukum, karena hukum tidak bisa digiring subjektif namun hitam di atas putih.
"Misalnya, kalau orang tampil dalam iklan komersial seperti apa, definisi iklan dan politik harus kuat dari sisi hukum," ujarnya.
Yuliandre menjelaskan, terkait desakan Komisi I DPR agar KPI Pusat mengawasi isi siaran jelang Pilkada 2017, lembaga akan membentuk gugus politik untuk mengawasinya.
Menurut dia, patokan kerja gugus itu adalah aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Selama ini KPI berpatokan pada parameter dari KPU dan Bawaslu namun diharapkan ke depannya ada kebijakan regulatif dari UU Penyiaran," katanya.
Komisi I DPR meminta Komisi Penyiaran Indonesia Pusat mengawasi secara ketat terkait isi siaran menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2017, sehingga netralitas industri penyiaran bisa terwujud.
"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2017, dan itu ujian bagi KPI Pusat dengan komisoner baru apakah mampu menjalankan tugasnya," kata anggota Komisi I DPR Evita Nursanti dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan KPI Pusat, di Ruang Rapat Komisi I DPR, Jakarta, Selasa.
Evita meminta KPI Pusat serius dalam mengawasi isi siaran itu, salah satunya harus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Menurut politikus PDIP itu, KPI harus menunjukkan netralitasnya dalam Pilkada karena banyak pemilik media mendukung salah satu calon dalam kontestasi Pilkada
Berita Terkait
Mendagri sampaikan 240 ASN langgar netralitas pada Pemilu
Senin, 25 Maret 2024 15:47 Wib
Jawab pertanyaan Komisi X DPR, Menpora tegaskan PON 2024 tetap digelar di Aceh-Sumut
Rabu, 20 Maret 2024 3:05 Wib
"Two in One" pariwisata sekaligus lindungi ekologi
Kamis, 14 Maret 2024 8:30 Wib
Pakar beri tip kepada KPU atasi serangan DDoS
Kamis, 15 Februari 2024 10:57 Wib
Profesionalitas penyelenggara pemilu berperan tenangkan masyarakat
Senin, 29 Januari 2024 6:57 Wib
Dugaan pungli di rutan KPK
Jumat, 19 Januari 2024 14:44 Wib
Debat capres kedua di Senayan
Rabu, 3 Januari 2024 20:45 Wib
Jokowi teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Jumat, 29 Desember 2023 10:47 Wib