Masyarakat mengeluh sulit dapatkan legalitas lahan

id sertifikat tanah, lahan pertanian, legalitas, rawan dicaplok, konflik warga dan perusahaan

Masyarakat mengeluh sulit dapatkan legalitas lahan

Ilustrasi - Sertifikat (ANTARA FOTO)

Palangka Raya (ANTARA Sumsel) - Anggota DPRD Kalimantan Tengah Jimin menyebut sering menerima keluhan masyarakat yang mengaku kesulitan mengurus atau mendapatkan legalitas kepemilikan lahan.

Kesulitasn tersebut membuat banyak lahan milik masyarakat di Kalteng ini yang belum memiliki legalitas dan rawan dicaplok pihak tertentu termasuk perusahaan besar swasta (PBS), kata Jimin di Palangka Raya, Rabu.

"Saya kadang heran, lahan milik masyarakat tidak bisa dilegalkan karena peruntukannya tidak sesuai RTRWP. Tapi, kalau dicaplok perusahaan, bisa dilegalkan. Ini kan aneh. Pemerintah seharusnya lebih mempermudah kepengurusan legalitas lahan milik masyarakat," ucapnya.

Sekretaris Komisi D DPRD Kalteng ini pun mengharapkan pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota membuat program yang mempermudah masyarakat mengurus legalitas kepemilikan lahan.

Dia mengatakan, adanya kejelasan legalitas tersebut tidak hanya membantu masyarakat, namun juga berdampak pada meningkatnya pendapatan negara, khususnya daerah, melalui pajak kepemilikan lahan.

"Masyarakat bukan tidak mau mengurus legalitas kepemilikan lahan. Mereka sering dipersulit dengan berbagai alasan oleh pihak-pihak yang berwenang menerbitkan legalitas kepemilikan lahan," bebernya.

Wakil Rakyat dari Partai Demokrat ini meyakini sebagian besar masyarakat Kalteng, khususnya yang tingga di pedesaanbpasti memiliki lahan. Apakah lahan tersebut warisan keluarga atau telah lama dikuasi dan mendapat pengakuan masyarakat sekitar maupun dibeli.

Namun, katanya, lahan-lahan yang seharusnya menjadi sumber penghidupan tersebut justru dapat menyebabkan permasalahan atau konflik. Sebab, kepemilikan lahan tersebut belum mendapat pengakuan dari negara atau ada sertifikat dan sejenisnya.

"Hal seperti ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bisa-bisa memicu konflik yang berpotensi semakin besar. Pemerintah harus mempermudah lah pengurusan dan pembuatan legalitas lahan milik masyarakat," demikian Jimin.