WCC Palembang gandeng pengajian sosialisasi kekerasan perempuan

id wcc, ibu pengajian, pengajian, sosialisasi, kekerasan perempuan, ibu rumah tangga, Pusat Pembelaan hak-hak Perempuan , Ketua Women`s Crisis Centre (WC

WCC Palembang gandeng pengajian sosialisasi kekerasan perempuan

Ketua WCC Palem,bang Yeni Roslaini Izzi. (Foto Antarasumsel.com/14/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Pusat Pembelaan hak-hak Perempuan "Women`s Crisis Centre" Palembang, Sumatera Selatan menggandeng ibu-ibu pengajian untuk menggalakkan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan yang saat ini kasusnya cukup tinggi.

"Tindak kekerasan terhadap perempuan di daerah ini masih cukup tinggi yakni lebih dari 100 kasus setiap tahunnya. Melihat kondisi tersebut perlu terus digalakkan kegiatan yang dapat mencegah tindak kejahatan itu," kata Ketua Women`s Crisis Centre (WCC) Palembang Yeni Roslaini Izi di Palembang, Senin.

Menurut dia, ibu-ibu pengajian merupakan salah satu kelompok yang cukup efektif membantu mensosialisasikan berbagai hal yang terkait dengan pencegahan dan penanganan masalah tindak kejahatan terhadap perempuan.

Melalui ibu-ibu pengajian diharapkan dapat lebih tepat sasaran menyampaikan penjelasan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan dan cara penanggulangannya kepada keluarga dan masyarakat secara umum, katanya.

Dia menjelaskan, tindak kekerasan terhadap perempuan seperti tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan tindak kekerasan seksual atau pelecehan seksual jumlahnya terus meningkat, namun hanya sebagian kecil yang terungkap dan kasusnya diproses secara hukum.

Sedikitnya jumlah kasus tindak kekerasan terhadap perempuan terungkap karena korbannya takut dan malu diketahui permasalahan itu oleh orang banyak dan dianggap sebagai aib keluarga.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak semakin parah, aktivis WCC terus berupaya melakukan sosialisasi tindak kekerasan terhadap perempuan kepada ibu-ibu rumah tangga maupun remaja putri, guna memberikan pemahaman bagaimana seharusnya bersikap dan bertindak jika mengalami tindak kekerasan itu.

Tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan suatu kejahatan yang harus ditangani secara hukum dan diperangi bersama, dengan tindakan melaporkan pelakunya kepada aparat kepolisian, dapat meminimalkan jumlah korban, bisa memberikan efek jera kepada pelakunya tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum itu.

Dengan gencarnya sosialisasi mengenai permasalahan tindak kekerasan terhadap perempuan itu diharapkan para ibu-ibu lebih memahami apa yang disebut dengan tindak kekerasan terhadap perempuan serta bagaimana seharusnya bersikap jika mengalami masalah tersebut selama dalam menjalani hubungan kehidupan rumah tangga.

Selain itu, diharapkan pula para ibu-ibu yang memiliki anak remaja dapat memberikan penjelasan kepada anak-anaknya jika menjalin hubungan berpacaran untuk menghindari hal-hal yang mengarah kepada tindak kekerasan terhadap perempuan yang bisa berdampak masalah hukum, kata Yeni.