AJI: Berita tidak berimbang picu konflik

id Aliansi Jurnalis Independen, AJI, Maluku Utara, Mahmud Ici, tingkat akurasi data dalam pemberitaan sangat diperlukan, wartawan, penulisan berita, tin

AJI: Berita tidak berimbang picu konflik

Aliansi Jurnalis Independen (Foto Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Ternate (ANTARA Sumsel) - Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Maluku Utara Mahmud Ici menyatakan, tingkat akurasi data dalam pemberitaan sangat diperlukan untuk membantu Bawaslu maupun KPU dalam mengambil keputusan terkait Pilkada 2017.

"Media punya andil dan peran yang penting sebagai penerang dan penenang, sehingga dalam menjalankan peran dan fungsinya itu tentu orang yang menggerakkan media haruslah orang kompeten," katanya di Ternate, Minggu.

Karena itu, jurnalis atau wartawan harus tetap berpegang pada kode etik dalam menjalankan tugas, karena kode etik sangat menentukan pemberitaan yang dihasilkan.

"Kode etik menjadi dasar untuk jurnalis bekerja sesuai dengan kaidah yang berlaku, mengingat bersikap independen dalam pemilu merupakan bahasa yang mudah diucapkan, tetapi sangat susah untuk dilaksanakan," ujarnya pula.

Menurutnya, berita yang tidak berimbang akan memicu terjadi konflik, sehingga pemberitaan harus berimbang dan kalau sampai terjadi konflik berarti fungsi penenang dan penerang itu bisa hilang.

Dia berharap, selain wartawan, Bawaslu Maluku Utara dalam kegaiatan seperti ini juga bisa mengundang pimpinan media massa untuk diikutsertakan, mengingat pimpinan atau redaksi media massa itu sangat menentukan pemberitaan yang dihasilkan.

Bawaslu Maluku Utara menggelar rapat fasilitasi, koordinasi dan diskusi dengan mitra kerja dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tanun 2017 mendatang.

Kegiatan itu mengusung tema Optimalisasi Peran Media Dalam Pengawasan Pilkada 2017.

Pilkada 2017 di Maluku Utara pada 15 Februari 2017 mendatang dilaksanakan pada dua kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) dan Kepulauan Morotai.

Ketua Bawaslu Maluku Utara Sultan Alwan dalam paparannya menyampaikan Bawaslu menggandeng media sebagai mitra agar pilkada ini sukses.

Dia menegaskan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, kewenangan membuat putusan diskualifikasi pasangan calon oleh Bawaslu untuk menegakkan kewenangan ini.

"Kalau itu terpenuhi unsurnya, kami akan membuat putusan mendiskualifikasi pasangan calon. Sedangkan terkait kampanye, media sebagai wadah untuk tim pasangan calon melaksanakan kampanye," katanya pula.

Berbeda dengan sebelumnya, dia menambahkan, kampanye pasangan calon itu difasilitasi langsung oleh KPU dengan anggaran daerah.

Menurutnya, ada juga debat publik yang tidak boleh dilakukan pasangan calon sendiri, tetapi difasilitasi langsung oleh KPU.

Pihaknya ke depan merancang bersama-sama KPU untuk menyukseskan Pilkada 2017.

"Harapan pada akhir periode Bawaslu Maluku Utara ini, proses harus selesai dengan baik, supaya ada perbaikan dan peningkatan dari sebelumnya," ujarnya lagi.