Imigrasi Palembang terbitkan 983 kitas pekerja asing

id Kantor Imigrasi Kelas I, kartu izin tinggal terbatas, izin tinggal, warga negara asing, wna, Tiongkok, Malaysia, Thailand, Kitas

Imigrasi Palembang terbitkan 983 kitas pekerja asing

Warga Negara Asing (WNA) Asal Myanmar Kyaw Swar Win (41) saat diamankan di ruang tahanan Imigrasi Kelas I A Palembang karena tinggal di Indonesia tanpa memiliki identitas yang lengkap sejak September? 2014, Sumatera Selatan, Senin (4/4). (Foto Antara

Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas I Palembang sejak Januari-September 2016 telah menerbitkan 983 kartu izin tinggal terbatas untuk warga negara asing yang bekerja dan melakukan aktivitas lainnya di sejumlah daerah Provinsi Sumatera Selatan.

"Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas itu diberikan kepada warga negara asing (WNA) seperti Tiongkok, Malaysia, dan Thailand, untuk masa berlaku 3-12 bulan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Barlian, di Palembang, Senin.

Menurut dia, Kitas tersebut diterbitkan untuk WNA yang melakukan kegiatan atau pekerjaan di sektor konstruksi, perindustrian, perkebunan, pertambangan, pertanian, pendidikan, perdagangan, dan perkebunan.

Pemegang Kitas tersebut diharapkan untuk memperhatikan masa berlaku izin tinggalnya di daerah ini, jika tidak ingin dikenakan sanksi administrasi, denda atau dipulangkan secara paksa ke negara asal (deportasi), katanya.

Dia menjelaskan, pemegang Kitas tersebut jika ingin terus tinggal atau masih memiliki kepentingan dan melakukan sejumlah aktivitas di daerah ini, dapat mengajukan perpanjangan masa izin tinggal.

Pemegang Kitas diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan izin tinggal, sesuai ketentuan setiap WNA diberikan kesempatan sebanyak lima kali melakukan perpanjangan izin tinggalnya di daerah ini.

"Warga negara asing bisa melakukan perpanjangan Kitas maksimal lima kali, dan bagi yang memiliki rencana tinggal di daerah ini dalam kurun waktu cukup lama diimbau agar tidak lalai memperpanjang Kitas-nya, sehingga bisa terhindar dari sanksi pelanggaran keimigrasian," ujar Barlian. ***2***Budi Suyanto

(T.Y009/B/B008/B008) 03-10-2016 13:06:57