Pansus sepakati perubahan jangka waktu penyertaan modal

id pansus, penyertaan modal, Panitia khusus III DPRD, Bank SumselBabel, perda

Pansus sepakati perubahan jangka waktu penyertaan modal

DPRD Sumsel (Foto Antarasumsel.com/Susilawati/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan menyepakati perubahan jangka waktu pemenuhan penambahan penyertaan modal pemerintah provinsi Sumsel kepada Bank SumselBabel dengan tanpa mencantumkan batas waktu, melainkan disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan pemprov setempat.

Juru bicara panitia khusus III DPRD Sumatera Selatan, Usman Effendi menyampaikan hal itu sehubungan dengan raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 14 tahun 2011 tentang penambahan penyertaan modal Pemprov Sumsel pada Bank SumselBabel di Palembang, Rabu.

Menurut dia, dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dari sektor jasa perbankan (BUMD PT Bank SumselBabel), maka Pemprov Sumsel masih memerlukan penambahan waktu sampai dengan tercapainya kecukupan penyertaan modal sesuai jumlah sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 perda Nomor 14 tahun 2011.

Pansus juga menyarankan PT Bank SumselBabel dalam sistem perekonomian daerah diharapkan dapat menjadi penyeimbang kekuatan pasar bidang perbankan, di samping juga dapat memberikan kontribusi sebagai sumber utama pendapatan daerah melalui penyetoran deviden sebagai bagian dari laba, katanya.

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Sumsel, MF Ridho menyatakan, belajar dari pengalaman pada Perda Nomor 14 tahun 2011 batasan waktu lima tahun, jadi jangan sampai batasan waktu lima tahun terulang lagi seperti sekarang ini.

Jadi, nanti disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan tidak dibatasi rentang waktu, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ishak Mekki menyatakan, Pemerintah Provinsi Sumsel akan terus berupaya setiap tahunnya ada progres untuk menyelesaikan penyertaan modal Pemprov yang masih tersisa sebesar Rp235 miliar pada Bank SumselBabel.

Batasan waktu lima tahun sampai dengan 31 Desember 2021 itu maksudnya merupakan jangka waktu paling lama, namun apabila memungkinkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah hal tersebut dapat saja diselesaikan dalam waktu tiga tahun, katanya.