Ada drama permainan rente impor gula

id impor gula, gula, kuota impor gula, impor, bulog, permainan importir, distributor gula, rente industri gula indonesia, mafia impor

Ada drama permainan rente impor gula

25 ribu ton gula impor akan sandar di pelabuhan Boom Baru Palembang (FOTO ANTARA)

....Sebaliknya, Bulog dan PPI menjual ke konsumen seharga Rp 12.500 per kilogram. Artinya ada keuntungan Rp 1.500. Jika impor per Rp100 ribu ton, maka keuntungan bisa Rp 100 miliar....
Allah telah membuka drama permainan impor di negeri ini. Melalui seorang Irman Gusman yang notabene Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI, kita diperlihatkan betapa hebatnya sepak terjang para pemburu rente.

Irman terjerat kasus dugaan suap pengurusan kuota impor gula yang diberikan Bulog kepada CV SB tahun 2016 untuk Sumatera Barat. Ini adalah adalah ujungnya. Tapi ada yang  paling dahsyat, yakni pangkalnya.

Kenapa Irman ujungnya? Sebab dia tidak memiliki kewenangan pada ijin impor. Yang terjadi sebenarnya, CV SB adalah distributor yang ditunjuk Bulog. Nah, CV SB ingin mendapat jatah gula. Mereka kebetulan kenal dengan Irman di mana ucapannya bak "Sabdo Pandito Ratu" (perintah raja) yang bisa membisiki Bulog.

Namun pada kesempatan ini Irman tumbang. Tapi dia sekaligus pahlawan. Sebab, dari Irman Gusman ini banyak terbuka skandal rente pada industri gula di Tanah Air.

Setidaknya ada dua drama permainan impor. Pertama, selama ini ada persepsi yang dibangun di masyarakat bahwa harga gula mahal. Tujuannya, untuk menjadi pembenar agar impor dapat dilakukan.

Drama kedua, dibangun persepsi seolah-olah kebutuhan gula besar. Data yang beredar, kebutuhan gula mencapai enam juta ton. Ini salah satu drama yang dibangun pemburu rente. Padahal sesuai argumentasi logis, kebutuhan gula sesungguhnya tidak sebesar itu. Kebutuhan gula di Indonesia memiliki dua kepentingan, konsumen langsung dan industri makanan-minuman.

Khusus untuk kebutuhan konsumen, taruh saja jika per orang 18 kilogram per tahun, maka tidak kurang 9 kilogram per kapita per tahun, atau per bulan kebutuhan konsumen hanya 0,75 kilogram.

Kalau kita rutin mengkonsumsi gula 0,75 kilogram setiap bulan dikalikan 9 kilogram, lalu dikali 250 juta jiwa, dan sebaliknya kebutuhan industri dibuat sama 9 kilogram dikali 250 juta jiwa, totalnya mencapai 4,6 juta ton.

Angka itu sudah menunjukkan total kebutuhan gula nasional. Sayangnya yang dirilis dan dicatat mencapai enam juta ton. Di sini pangkal persoalannya. Yang namanya ijin impor kemudian menjadi kebablasan dan disalahgunakan untuk berburu rente.

Padahal sudah aturan mainnya, termasuk siapa saja yang boleh melakukan impor. Dalam peraturan pemerintah disebutkan, pihak yang boleh mengimpor gula adalah perusahaan yang sudah ditunjuk menjadi importir terdaftar. Di antaranya, importir produsen, importir umum, dan importir otoritas atas keinginan menteri.

Dari bisnis impor inilah banyak terjadi kecurangan yang dilakukan kartel atau mafia gula. Mereka cukup lihai memainkan perannya. Drama pun dimulai. Gula kerap menjadi target manis para pemburu rente.

Mereka menyasar pihak-pihak yang memiliki wewenang dalam pemberian ijin impor gula, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Pertanian (Kementan).

Empat instansi itu memiliki posisi tawar dan kewenangan bagaimana ijin impor gula bisa keluar. Di situlah tetrdapat potensi korupsi dalam skandal impor gula yang sangat besar. Tidak tanggung-tanggung, yakni mencapai Rp4 triliun per tahun. Angka tersebut didapatkan dari kuota impor gula oleh pemerintah.

Berdasarkan data dari Kemendag, impor gula pada 2015 tercatat sebesar 3,5 juta ton.

Lalu di mana logikanya? Dari temuan yang dapat dipercaya, ada indikasi mafia impor telah membuka rekening di Singapura dengan nilai hampir Rp65 miliar dari gula impor sebanyak 100 ribu ton.

Siapa saja yang mengimpor? Pihak yang melakukan impor adalah PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan Bulog. Dari tiap 100 ribu ton saja yang diimpor, oknum direksi terkait mendapatkan Rp65 miliar yang berarti setara dengan Rp650 per kilogram.

Saya yakin seyakin-yakinnya, dibuat paling gampang, fee yang dikantongi pengimpor rata-rata Rp1.000 per kilogram. Jika ijin impor mencapai empat juta ton, di situlah tambang paling mudah bagi kartel gula mendapatkan Rp4 triliun setiap tahun. Padahal mereka hanya bermodal pena, jabatan, dan kewenangan. Miris sekali.

Yang lebih parah, di sini Bulog dan PPI malah ditugaskan melakukan impor, tentu dengan dalih ingin membantu rakyat agar harga gula terjangkau. Lebih aneh lagi, Bulog dan PPI tidak punya pengolahan, tapi mereka tetap melakukan impor "raw sugar" (gula mentah).

Raw sugar impor digiling di perusahaan yang dikenal dengan "Sebelas Naga". Mereka mempunyai pabrik gula rafinasi atau gula kristal putih yang kapasitas terpasangnya mencapai 5 juta ton setiap tahun dan sudah mengimpor rutin setiap tahun, tidak kurang dari 3,5 juta ton.

Gula mentah impor yang didapatkan Bulog dan PPI ini juga digilingkan ke pabrik gula swasta. Awalnya keberadaan pabrik gula baru itu bertujuan mulia, membantu para petani dalam penggilingan tanaman tebu. Belakangan diketahui, pabrik gula baru tersebut hanya dijadikan kedok untuk melakukan impor gula mentah.

Tahun 2015, pabrik-pabrik gula baru tersebut telah mengajukan ijin impor gula hampir 1 juta ton. Nah, gula impor Bulog dan PPI dikirim ke pabrik gula abal-abal tersebut.

Kalau memang mereka mempunyai kepentingan membantu rakyat, seharusnya ada aturan mainnya. Bulog bisa mengimpor "white sugar" (gula putih) dan langsung diberikan ke masyarakat, sehingga tidak harus berputar-putar seperti ini.

Ada apa dengan Bulog dan PPI?
Saya melihat di balik semua ini ada perburuan rente. Berapa keuntungan Bulog dan PPI atau swasta setelah mendapatkan ijin impor tersebut?
Harga gula internasional untuk raw sugar paling mahal 500 dolar per ton. Artinya, setelah diolah menjadi gula dengan cara saiun (sesuatu) tadi, gula yang sudah jadi seharusnya dijual ke konsumen dengan harga Rp 11.000 per kilogram.

Sebaliknya, Bulog dan PPI menjual ke konsumen seharga Rp 12.500 per kilogram. Artinya ada keuntungan Rp 1.500. Jika impor per Rp100 ribu ton, maka keuntungan bisa Rp 100 miliar.

Presiden Jokowi sebenarnya punya tujuan mulia dengan melakukan impor, yakni melindungi konsumen. Tapi yang perlu diingat, petani juga konsumen dan produsen. Kalau konsumen harus dilindungi, maka jangan ada kebijakan yang mematikan sumber pangan Indonesia, dalam hal ini petani.

Yang menjadi pertanyaan kemudian, benarkan pemerintah melindungi konsumen atau sekedar berburu keuntungan impor?
Sebut saja pemerintah melakukan impor 4 juta ton. Di balik itu ada keuntungan Rp1.000 per kilogram, maka sudah dapat dipastikan keuntungannya Rp4 triliun. Kalau mau peduli dengan nasib petani, keuntungan Rp4 triliun itu dapat disisihkan atau dikembalikan kepada para petani, baik untuk mensubsidi harga gula atau paling tidak uangnya digunakan untuk mendirikan pabrik gula baru.

Persoalannya, di sini kesannya konsumen dibantu, namun petani "dibantai". Ini salah kaprah. Seringkali pemimpin mengatakan petani kita tidak punya daya saing, pabriknya sudah tua, tutup saja. Tapi mereka tidak pernah bertanya bagaimana nasib petani.

Saat ini petani tebu juga menghadapi anomali iklim basah berkepanjangan. Rendemen atau kualitas tebu ditentukan oleh kemasakan tebu secara optimal. Karena iklim yang basah, akibatnya rendemen kita rendah. Karena rendah, pabriknya juga tidak bisa menggiling secara optimal dan menghasilkan gula yang bagus dan banyak.

Masalah lain yang dihadapi petani adalah banyaknya irigasi pengairan yang rusak. Ketika petani butuh kredit, kredit dimaksud tidak bisa didapat dengan mudah. Sementara kita dituntut punya daya saing. Lalu siapa yang melumpuhkan daya saing petani? Saya tidak mengatakan pemerintah yang bersalah. Tapi ini tugas pemerintah, bagaimana caranya menjadikan petani punya daya saing.

Terakhir, kita kalkulasi berapa biaya produksi harga gula dunia yang dihasilkan produsen besar, yakni rata-rata hanya berkisar 0,50 dolar per kilogram. Artinya tidak kurang dari Rp6.000 per kilogram. Apakah kita mampu berproduksi seperti itu? Sangat bisa. Asalkan produktivitas tanaman tebu mencapai 100 ton, dengan rendemen 10-12 persen.

Selain itu, di sini kita dihadapkan pada indikasi pembiaran terhadap "bagaimana kita bisa swasembada pangan dan berdaya saing¿.

Karena itu kami ingin aparat penegak hukum, jaksa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan kepolisian bersinergi untuk mengungkap pangkal masalah ini.

Perburuan rente dimulai dari mana? Mudah saja. Sekarang Bulog dan PPI sudah jelas aturannya, bahwa yang diperbolehkan mengimpor raw sugar adalah importir produsen. Nah, Bulog dan PPI ini bukan importir produsen.

Tapi mengapa mereka bisa mendapatkan "raw sugar" dengan jumlah besar hingga ratusan ribu ton dan mengapa mereka bisa mendapatkan ijin impor? Artinya, ijin impor mendapat persetujuan dari otoritas kementerian yang punya kewenangan besar.

Maka, seharusnya aparat penegak hukum memeriksa Bulog, PPI dan ijin impor yang diberikan pada pabrik-pabrik gula yang melakukan impor gula mentah. Mulai dari bagaimana proses ijinnya maupun rekomendasinya.

Pasalnya, akibat perburuan rente tersebut, tidak sedikit petani tebu mendapat ancaman, intimidasi, pembunuhan karakter, dan cerita yang dibolak-balik.

Yang dilakukan para rente ini sudah melewati batas kewajaran. Mereka sudah melibatkan banyak pihak dan menjadikan impor gula sebagai sumber kepentingan-kepentingan politik tertentu untuk biaya politik yang tidak murah.

*Penulis, Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI)