Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan

id pemutihan pajak, pajak bermotor, bayar pajak, samsat

Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor manfaatkan pemutihan

Petugas bagian cek fisik kendaraan melakukan pengecekan nomer mesin di Kantor Samsat Ditlantas Polda Sumsel Palembang, Rabu (22/7). (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/15/den)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Ribuan penunggak pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang, Sumatera Selatan memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak oleh Dinas Pendapatan Daerah setempat per 1 September 2016.

"Kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor mendapat sambutan baik dari masyarakat, khusus di Palembang saja setiap hari loket pelayanan Samsat dipenuhi sekitar 4.000 pemilik kendaraan bermotor," kata Plt Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumsel Marwan Fansuri, di Palembang, Selasa.

Dia menjelaskan, jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang sejak digulirkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Oktober ini mengalami peningkatan yang cukup tinggi.

"Peningkatan jumlah pembayar pajak kendaraan bermotor tersebut menunjukkan respon masyarakat atas kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan untuk empat bulan ke depan (1 September-31 Desember) cukup tinggi," ujarnya.

Dalam kondisi normal, jumlah masyarakat yang melakukan pengurusan surat dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Palembang setiap harinya rata-rata sekitar 2.000 orang, kini sejak diterapkannya kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 4.000 orang.

Untuk mengatasi peningkatan pengunjung dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kantor Samsat Palembang itu, pihaknya membuka tiga loket khusus melayani permohonan pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Dengan adanya loket khusus pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kegiatan pelayanan pengurusan surat kendaraan dan perpanjangan masa berlaku surat tanda nomor kendaraan (STNK) reguler bisa berjalan seperti biasanya, katanya.

Menurut dia, masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diterapkan hingga akhir tahun ini.

Proses pengurusan pemutihan pajak kendaraan bermotor cukup mudah, pemilik kendaraan datang ke Kantor Samsat dengan membawa surat kendaraan lengkap dan mengisi formulir data, kemudian mengambil antrean untuk proses pemberkasan dan pembayaran pajak di bank.

Berdasarkan data, dalam sebulan terakhir pihaknya berhasil memasukkan dana ke kas daerah sebesar Rp111 miliar dari pemilik kendaraan bermotor yang memanfaatkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, kata Fansuri.