Polres amankan dua tersangka pemalak sopir bus

id pemalakan, pemeresan, sopir bus, bandit, preman

Polres amankan dua tersangka pemalak sopir bus

ilustrasi- Polres OKU gelar razia preman (Foto: antarasumsel.com/14/Edo Permana)

Baturaja (ANTARA Sumsel) - Polres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, Rabu mengamankan dua tersangka pemalakan para sopir bus di Jalan Lintas Sumatera.

Kedua tersangka Sam (29) dan Don (20), warga Desa Padang Bindu Kecamatan Semidang Aji Ogan Komering Ulu (OKU) diamankan petugas Reserse Kriminal Polsek Pengadonan, kata Kapolres Ogan Komering Ulu AKBP Leo Andi Gunawan di Baturaja, Selasa.

Ia menjelaskan kedua tersangka diamankan dalam kasus pemerasan terhadap para sopir bus.

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan polisi No.LP-B/ 26/ VIII/2016/PGDN tertanggal 31 Agustus 2016 dengan korban Sodikin Bin Supomo (57) sopir Bus Madu Kismo.

Sementara, kata Kapolres, modus operandi kedua pelaku memanfaatkan jalan rusak yang ada di Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan.

"Saat ada bus yang melintas di tempat kejadian perkara, kedua pelaku langsung mengejar bus tersebut dengan menggunakan sepeda motor, dan setelah berhasil kedua pelaku kemudian memaksa sopir bus untuk menyerahkan uang dan barang berharga yang ada di dalam bus.

Menurut Kapolres, kedua pelaku ini sering meresahkan para sopir bus karena mereka memeras dengan alasan jika hendak lewat di jalan tersebut harus dikawal oleh mereka.

Sementara, jika tidak mau memberi uang, keduanya tak segan-segan untuk melukai sang sopir.

Kedua pelaku berikut barang bukti berupa 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 5774 RA, 1 unit HP Samsung senter warna putih, 1 helai jaket warna hitam, 1 topi warna hitam, 1 helai baju kaos Kengsi warna hitam, STNK mobil bus Madu Kismo No.pol K1629 AD telah diamankan di Mapolsek Pengandonan.

Ia menambahkan tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut dan akan dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan pengancaman dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.