Pemkab Musi Banyuasin dukung program reforma agraria

id sertifikat tanah, sengketah tanah, reforma agraria, sengketa agraria

Pemkab Musi Banyuasin dukung program reforma agraria

Ilustrasi - Sertifikat (ANTARA FOTO)

Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan mendukung program reforma agraria pemerintah pusat untuk meminimalkan dan mengatasi konflik sengketa agraria yang terjadi di daerah ini.

Untuk mendukung reforma agraria itu, telah dibentuk Satgas Percepatan Penyelesaian Kasus Agraria dan Sumber Daya Alam (P2KA SDA), kata Plt Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi, di Sekayu, Senin.

Dia menjelaskan, pihaknya serius dalam menyelesaikan setiap konflik agraria yang terjadi di Bumi Serasan Sekate ini sehingga tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang selama ini cukup kondusif.

Dengan adanya satgas tersebut ke depan diharapkan dapat terjadi sinkronisasi dan koordinasi antara satgas dengan program reforma agraria dalam mengatasi permasalahan agraria di kabupaten ini.

Pemkab Musi Banyuasin sangat mendukung program itu, ditandai dengan pembentukan Satgas P2KA SDA dengan menunjuk ketuanya seorang aktivis lingkungan dan mantan Direktur Eksekutif Walhi Sumsel Anwar Sadat yang selama ini dikenal sebagai pendamping petani memperjuangkan lahan yang diserobot perusahaan perkebunan besar.

Pembentukan Satgas P2AK SDA ini adalah salah satu upaya Pemkab Musi Banyuasin dalam melakukan akselerasi penyelesaian sengketa agraria di kabupaten ini, katanya.

Menurut dia, terkait dengan program reforma agraria yang tengah digagas dan dicanangkan oleh pemerintah pusat, pihaknya ingin mewujudkan keadilan dalam kepemilikan, penguasaan, penggunaan, dan pemanfatan tanah serta sumber daya alam.

Pembentukan Satgas P2AK SDA ini adalah salah satu upaya Pemkab Muba dalam melakukan akselerasi penyelesaian sengketa sengketa agraria di kabupaten ini, kata Beni.

Sementara Ketua Tim Reforma Agraria Nasional Abed Nego Tarigan menjelaskan bahwa ada tiga masalah yang menjadi fokus pemerintah, yaitu ketimpangan lahan, konflik agraria, dan krisis desa.

Konflik agraria semakin meningkat, hal ini disebabkan adanya bentrok kepentingan, yakni kebutuhan lahan untuk perkebunan dan infrastruktur yang berhadapan dengan kepentingan petani lahan.

Untuk itu, pemerintah telah merencakanakan reforma agraria berbasis karakter ekologi desa, yakni desa sawah, desa perkebunan, desa hutan, desa pesisir serta pulau kecil, dan desa adat.

Guna mewujudkan kesejahteraan nasional, pemerintah telah memasukkan reforma agraria dalam kebijakannya, yakni berdikari di bidang ekonomi.

Empat hal yang terkandung dalam nawacita tersebut adalah agribisnis kerakyatan, reforma agraria, pengelolaan sumber daya alam, dan pembangunan ekonomi maritim, kata Abed.