BPJS ketenagakerjaan lakukan program perlindungan pekerja pentan

id bpjs, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, program gerakan nasional peduli pekerja rentan, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan S

BPJS ketenagakerjaan lakukan program perlindungan pekerja pentan

Kepala Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Achmad Hafiz.(ANTARA FOTO/Feny Selly/16/Indra) ()

Palembang (ANTARA Sumsel) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan membuka dan melakukan program gerakan nasional peduli pekerja rentan di berbagai daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Achmad Hafiz saat rapat koordinasi dengan insan Pers di Palembang, Selasa mengatakan, program itu harus didukung perusahaan yang mapan dalam bidang ekonomi.

Hal ini karena program tersebut memanfaatkan tanggungjawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan untuk pekerja rentan di sekitar wilayah kerja, ujar dia.

Menurut dia, kegiatan itu sebagai gerakan sosial yang mengajak korporasi maupun individu untuk membantu pekerja rentan yang tidak mampu membiayai iuran jaminan sosial.

Gerakan itu cukup penting mengingat masih banyak pekerja di daerah ini belum mampu membayar iuran ketenagakerjaan, ujar dia.

Yang jelas ini sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat sekitar terutama dalam bidang tenaga kerja kurang mampu, kata dia.

Namun, lanjut dia, bukan saja peduli kepada para tenaga kerja tidak mampu, tetapi juga harus menjaga lingkungan sekitar perusahaan.

Program tersebut juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sebagai salah satu dari program pemerintah pusat yakni cakupan jaminan sosial.

Sementara untuk pendaftaran program tersebut perusahaan cukup mengakses Gerakan Nasional Lingkaran di https0://bpucsr.bpjsketenagakerjaan.go.id, kata dia.

Memang, lanjut dia, secara keseluruhan BPJS Ketenagakerjaan memiliki tanggung jawab kepada anggota, sehingga bila terjadi kecelakaan kerja pihaknya akan melakukan pembayaran.

Yang jelas manfaat BPJS Ketenagakerjaan antara lain adanya jaminan bila meninggal dunia, kecelakaan termasuk biaya pemakaman.

Oleh karena itu pihaknya terus melakukan gerakan percepatan perlindungan tenaga kerja, tambah dia.