Musi Banyuasin revisi SKPD laksanakan PP 18

id Musi Banyuasin, merevisi sejumlah organisasi dan satuan kerja perangkat daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, pendataan dan verifikasi, k

Musi Banyuasin revisi SKPD laksanakan PP 18

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

..
Musi Banyuasin, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, segera merevisi sejumlah organisasi dan satuan kerja perangkat daerah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang organisasi perangkat daerah.

Untuk melakukan revisi sejumlah organisasi dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), sekarang ini tengah dilakukan pendataan dan verifikasi, kata Plt Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Rusli di Sekayu, Selasa.

Berdasarkan hasil pendataan dan verifikasi sementara Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditambah Bagian Keamanan Ketertiban dan Bagian Kebakaran, kemudian Bagian Protokol ditambah Sub Bagian Tata Usaha, sementara bagian dan SKPD lainnya sedang dalam proses, katanya.

Dia menjelaskan, terkait dengan pelaksanaan PP 18/2016 seluruh SKPD di ruang lingkup Pemkab Musi Banyuasin diminta untuk menyampaikan struktur organisasi yang sedang berlaku beserta nama-nama yang menduduki jabatan dan struktur organisasi.

"Proses tersebut dilakukan untuk segera menempatkan dinas yang digabung dan kemudian mengisi SKPD yang dipisah," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya berupaya segera melaksanakan PP 18 itu dengan melakukan pendataan dan penilaian orang-orang yang menduduki suatu jabatan serta mempedomani hasil verifikasi dari Bagian Organisasi Provinsi Sumsel.

Pendataan dan pengarahan dari pejabat di tingkat provinsi perlu dilakukan sehingga bisa dilakukan dengan cermat penggabungan dan pemisahan organisasi perangkat daerah sewsuai dengan tugas pokok dan fungsi dari setiap SKPD, ujarnya.

Sementara Kepala Bagian Organisasi Setda Musi Banyuasin Zulkarnain menambahkan hasil verifikasi revisi tentang organisasi perangkat daerah dari Bagian Organisasi Provinsi Sumsel atas rapat yang digelar pada 21 Oktober 2016 ada beberapa dinas dan organisasi perangkat daerah di Bumi serasan sekate ini digabung dan dipisah.

Hasil verifikasi sementara ditetapkan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) ditambah Bagian Keamanan Ketertiban dan Bagian Kebakaran, kemudian Bagian Protokol ditambah Sub Bagian Tata Usaha.

"Ada perubahan dari perangkat daerah di lingkungan Pemkab, tetapi semuanya sudah rampung 90 persen tinggal menunggu kesepakatan dan persetujuan dari Gubernur Sumsel," ujarnya.