Polisi sita belasan mesin judi"jack pot"

id mesin judi, jack pot, Kepolisian Resor Kuantan Singingi, ribuan koin dari tangan tiga pelaku perjudian

Polisi sita belasan mesin judi"jack pot"

Ilustrasi (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Pekanbaru (ANTARA Sumsel) - Kepolisian Resor Kuantan Singingi, Provinsi Riau menyita 15 mesin judi "Jack Pot" dan ribuan koin dari tangan tiga pelaku perjudian masing-masing berinisial Da, He dan Ef.

"Seluruh barang bukti diamankan di dua lokasi berbeda," kata Kepala Polres Kuantan Singingi AKBP Dasuki Herlambang di Pekanbaru, Rabu pagi.

Belasan mesin judi "Jack Pot" atau dalam bahasa setempat disebut juga sebagai mesin Ding-Dong itu diamankan pada Selasa (25/10) sekitar pukul 21.00 WIB.

Dasuki menuturkan pengungkapan tersebut berawal dari informasi akurat akan keberadaan mesin judi di salah satu rumah pelaku di Desa Banjar Padang Lubuk jambi, Kuantan Singingi.

Informasi tersebut kemudian didalami dengan melakukan upaya intelijen serta pemetaan. Setelah pengumpulan informasi yang didukung bukti kuat, petugas kemudian langsung melakukan penggerebekan.

"Lokasi pertama diamankan di kediaman He dan Da. Saat itu kami hanya menemukan dua unit mesin," ujarnya.

Dari penangkapan tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali menggerebek lokasi ke dua yang tidak jauh dari tempat kejadian semula.

Di TKP selanjutnya, polisi mengamankan 13 mesin "Jack Pot" berikut ribuan koin. Seluruh barang bukti itu diamankan dari tangan seorang pelaku berinisial Fe.

Hasil pemeriksaan sementara, Fe merupakan tangan kanan dari seorang bandar judi asal Sumatera Utara berinisial Hu. Kini bandar tersebut telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

Fe mengakui bahwa mesin "Jack Pot" itu berasal dari Sidempuan, Sumatera Utara. Polisi masih terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut.