3.170.480 batang rokok gagal diselundupkan

id bea cukai, rokok, rokok ilegal, tanpa cukai resmi, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, batang rokok ilegal

3.170.480 batang rokok gagal diselundupkan

Ilustrasi (FOTO ANTARA)

Padang (ANTARA Sumsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean B Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengumumkan sebanyak 3.170.480 batang rokok ilegal dari berbagai merek gagal diselundupkan ke daerah tersebut.

"Kepastian penyelundupan rokok ini gagal setelah pihak kami menemukan dan menangkap gudang penyimpanan tersebut pada Senin (24/10) lalu," kata Kepala Kantor KPPBC Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur Dr Andhi Pramono, di Padang Sabtu.

Andi Pramono yang mengaku harus berkoordinasi dengan bea cukai Pusat dan Jawa Timur menyebutkan total hasil tangkapan 3.170.480 batang tersebut memiliki total harga Rp1.870.583.200.

Ia mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh intelejen dari Bea dan Cukai.

"Kami telah lama mengintai rumah yang dijadikan gudang di Jalan Ngalau, di Kecamatan Lubuk Kilangan tersebut," ujarnya.

Namun, lanjutnya, pada Senin (24/10) sekitar pukul 14.30 WIB pihaknya memeriksa sebuah truk merek Mitsubishi asal Jawa Timur dengan nomor polisi S 8512 UQ sedang membongkar barang yang ternyata tembakau (rokok).

"Akan tetapi rokok tersebut salah menggunakan lebel cukai," tegasnya.

Ia menjelaskan lebel cukai tersebut seharusnya digunakan pada rokok yang harganya murah sedangkan rokok yang ditemukan itu merupakan rokok dengan harga mahal.

Ia memperkirakan total kerugian negara dari rokok ilegal itu sebesar Rp1.113.884.738.

Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mencari siapa pemilik serta pemesan dari rokok ilegal tersebut.

"Untuk itu kami telah melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai di Jawa Timur," katanya.

Sedangkan sopir mobil berinisial A mengaku hanya sebagai kurir masih dalam pengawasan bea cukai begitu juga dengan pemilik gudang, katanya.

Ia mengatakan penyebaran rokok ilegal tersebut biasanya beredar di daerah-daerah karena harganya murah.

Dengan penangkapan tersebut maka jumlah penangkapan rokok ilegal dari Januari hingga sekarang di Sumbar bertambah menjadi lebih dari tujuh juta batang.

Adapun merek  rokok yang ditangkap dari januari tersebut yaitu seperti Luffman, Bintang Super Premium, Gudang Cengkeh, X5, Miami mild.