Imigrasi Muaraenim berikan 571 izin pekerja asing

id imigrasi, pekerja asing, tka, kantor imigrasi, kantor imigrasi muaraenim

Imigrasi Muaraenim berikan 571 izin pekerja asing

Kepala Kantor Imigrasi Muaraenim Telmaizul. (Foto Antarasumsel.com/Yudi Abdullah/16)

...Pekerja asing yang sebagian besar dari sejumlah negara di kawasan Asia itu tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Muaraenim...
Muaraenim, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Provinsi Sumatera Selatan hingga akhir Oktober 2016 telah mengeluarkan izin tinggal terbatas kepada 571 tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan, perkebunan, industri, dan energi.

"Pekerja asing yang sebagian besar dari sejumlah negara di kawasan Asia itu tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Muaraenim," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim Telmaizul Syatri, di Muaraenim, Kamis.

Dia menjelaskan, di wilayah kerjanya terutama Kota Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Lahat, Pagaralam, Musirawas, Lubuklinggau banyak terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit, karet, serta tambang minyak, gas, dan batubara yang memiliki tenaga kerja asing untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing itu dilakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah pelanggaran Undang Undang Keimigrasian dan aturan hukum lainnya, katanya.

Menurut dia, pengawasan ketat kepada warga negara asing (WNA) yang bekerja di sejumlah perusahaan itu dilakukan sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan izin tinggal dan terjadi tindakan pelanggaran hukum lainnya.

Selain itu, pengawasan ketat juga dilakukan sebagai upaya mencegah masuk imigran gelap atau WNA yang tidak dilengkapi dokumen keimigrasian yang sah.

Dengan pengawasan ketat tersebut, sejauh ini kasus penyalahgunaan izin tinggal atau tindak ppelanggaran hukum lainnya yang melibatkan WNA dapat dicegah, kata Telmaizul.