Stop pemanfaatan lahan gambut Sumsel

id lahan gambu, Aktivis lingkungan, Perkumpulan Tanah Air, menyetop pemanfaatan lahan gambut, perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri

Stop pemanfaatan lahan gambut Sumsel

Ilustrasi-Lahan gambut seluas sekitar 40 ha di Musi Banyuasin (Foto Antarasumsel.com/M Ilham)

Palembang (ANTARA Sumsel) - Aktivis lingkungan dari Perkumpulan Tanah Air atau Peta meminta kepada aparat berwenang menyetop pemanfaatan lahan gambut di wilayah Sumatera Selatan.

"Pemanfaatan lahan terutama lahan gambut yang memiliki kedalaman di atas tiga meter harus segera dihentikan, karena bisa menimbulkan banyak kerugian daripada keuntungannya," kata Sekretaris Utama Perkumpulan Tanah Air (Peta) DD Shineba, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, sekarang ini lahan gambut dalam yang termasuk kawasan lindung banyak dimanfaatkan masyarakat serta sejumlah perusahaan perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk menanam tanaman yang tidak ramah gambut.

Berdasarkan peta kubah gambut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), lahan gambut dalam yang masuk dalam kawasan lindung banyak terdapat di Sumatera Selatan terutama di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Lahan tersebut, berdasarkan peta kubah gambut KLHK itu ratusan ribu hektare masuk dalam area penguasaan lahan perusahaan perkebunan dan HTI, namun hingga kini terkesan dibiarkan saja dikelola dan dimanfaatkan perusahaan tersebut, katanya.

Dia menjelaskan, melihat kondisi tersebut, pemerintah harus tegas menegakkan aturan dengan melarang keras siapapun yang memanfaatkan lahan gambut dalam, dan meninjau ulang izin perusahaan menguasai kawasan lindung itu.

"Pemerintah harus tegas melarang dan meninjau ulang (mereview) izin perusahaan yang berada di kawasan lindung, karena jika dibiarkan memiliki izin memanfaatkan lahan gambut dalam banyak kerugiannya daripada keuntungannya," ujarnya.

Jika gambut dalam dipakai akan banyak karbon keluar yang dapat mengakibatkan Indonesia menjadi penyumbang karbon terbesar, dan begitu pula dengan keanekaragaman hayati bisa berkurang.

Selain itu, jika lahan gambut dalam yang berada di daerah pantai digunakan bisa berdampak permukaan daratan akan mengalami penurunan yang dapat berpengaruh terhadap batas terluar Indonesia.

Pemanfaatan lahan gambut dalam harus segera dihentikan dan sebagai upaya pelestariannya lahan yang terlanjur dirusak atau dimanfaatkan dengan tanaman tidak ramah gambut, harus diganti dengan tanaman ramah gambut.

Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas menghentikan pemanfaatan lahan gambut dalam untuk kepentingan bangsa yang lebih besar, dan melakukan revegetasi atau penanaman kembali dengan tanaman ramah gambut, bukan dengan akasia atau kelapa sawit terjadi selama ini.

Tanaman yang sangat cocok untuk ditanam di lahan gambut dalam atau tanaman ramah gambut seperti meranti, jelutung, ramin, bahkan bisa juga digunakan untuk melakukan budidaya ikan dengan 53 spesies cocok di lahan gambut seperti ikan sembilang dan betutu.

Dengan melakukan penanaman dan budi daya ikan dengan tanaman dan ikan yang ramah gambut bisa memberikan manfaat bagi banyak orang dan dapat dicegah terjadinya kerusakan lingkungan dapat berdampak buruk bagi masyarakat lokal dan global, katanya.