Tunjangan sertifikasi guru Probolinggo Rp43 miliar

id guru, sertifikasi uang guru, Tunjangan sertifikasi guru, Probolinggo, Jawa Timur, sesuai gaji pokok guru bersangkutan

Tunjangan sertifikasi guru Probolinggo Rp43 miliar

Ilustrasi-Seorang guru mengajar di sekolah dasar (15/7). (Foto Antarasumsel.com/13/Feny )Selly/Aw)

Probolinggo (ANTARA Sumsel) - Tunjangan sertifikasi ribuan guru di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, yang sudah dicairkan untuk periode Juli-September 2016 totalnya Rp43.948.700.575.

"Berdasarkan data pemerintah pusat sebanyak 3.810 guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi dan besaran yang diterima berbeda-beda sesuai gaji pokok guru bersangkutan pada awal tahun," kata Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo di Probolinggo, Jumat.

Sebanyak 3.810 orang guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Kabupaten Probolinggo dipastikan mendapatkan kucuran pencairan tunjangan sertifikasi periode Juli-September 2016 dengan total anggaran sebesar Rp 43, 94 miliar.
 
"Bahkan, kami sudah mentransfer dana sertifikasi itu ke rekening guru yang berhak menerimanya sesuai data yang dimiliki Dispendik Probolinggo," tuturnya.

Ia mengatakan jumlah penerima sebanyak 3.810 orang tersebut belum total penerima tunjangan sertifikasi karena berdasarkan data pokok  pendidikan (dapodik), ada sekitar 97 guru yang belum menerima surat keputusan.

"Itu disebabkan persyaratan yang harus dipenuhi masih belum lengkap dan bagi guru yang datanya lengkap, kami sudah melakukan transfer ke rekening masing-masing guru, sehingga bisa dicairkan," katanya.

Tutug menjelaskan ada 24 persyaratan yang harus dipenuhi seorang guru untuk memperoleh tunjangan sertifikasi yakni mendapatkan surat  keputusan tunjangan profesi, mata pelajaran harus linier dan memenuhi waktu tatap muka selama 24 jam dalam sepekan, serta sudah mengikuti diklat pendidikan latihan profesi guru.

Guru kelas dikatakan linier, apabila mengajar mata pelajaran bahasa Indonesia, Matematika, PKn, IPA dan IPS. Sedangkan untuk mata pelajaran bahasa Inggris, bahasa Jawa, kesenian dan olahraga tidak termasuk.

"Guru mata pelajaran disebut linier jika mengajar mata pelajaran yang sama, sehingga meskipun seorang guru mata pelajaran memenuhi tatap muka 24 jam dalam seminggu, tetapi mengajar mata pelajaran yang berlainan, maka tidak akan mendapatkan sertifikasi," ujarnya menambahkan.