BKSDA Jambi tangani 11 kasus satwa di lindungi

id satwa di lindungi, BKSDA , Balai Konservasi Sumber Daya Alam, 11 kasus perburuan, perdagangan satwa liar

BKSDA Jambi tangani 11 kasus satwa di lindungi

Ilustrasi-Beruang Madu atau Helarctos Malayanus yang baru diserahkan di Resort Badan Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Jambi (ANTARA Sumsel) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi mencatat sejak Januari hingga Oktober 2016, menangani sebanyak 11 kasus perburuan dan perdagangan satwa liar yang dilindungi Undang-undang Konservasi Alam.

"Dari 11 kasus satwa dilindungi tersebut di paling dominan adalah kasus perdagangan kulit harimau kemudian gading gajah dan terakhir trenggiling," kata Staf BKSDA Jambi, Krismanko, di Jambi, Jumat.

Kasus yang paling menonjol adalah temuan pihak kepolisian di Kabupaten Batanghari yakni gudang penampungan trenggiling yang terdapat 2,5 ton daging trenggiling yang siap di selundupkan ke luar negeri oleh pelaku warga negara asing asal Malaysia.

Kemudian kasus terakhir tangkapan polisi atas 35 ekor trenggiling hidup yang akan dikirim ke Medan, Sumatera Utara dan kini hewan tersebut telah di titipkan di BKSDA Jambi untuk perawatan dan akan dilepas liarkan nantinya ke habitatnya.

Krismanko mengatakan karena ini merupakan kasus maka trenggiling hidup itu diharapkan agar pihak kejaksaan dan hakim menyetujui agar dilepas liarkan kembali ke habitatnya di hutan.

Mengenai perdagangan satwa liar yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi, Krismanko mengatakan dari penyelidikan pihaknya di Provinsi Jambi tidak termasuk perdagangan dan perburuan yang tinggi, namun dari informasi didapatkan setidaknya ada beberapa provinsi tetangga paling dominan.

"Jambi bukan termasuk perburuan dan perdagangan yang tinggi, masih ada provinsi lain di Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan dan Sumatera Utara yang aksinya cukup tinggi," kata Krismanko.

Perburuan satwa itu kebanyakan dilakukan di beberapa kawasan hutan yang masih ada di Provinsi Jambi seperti TNKS dan Taman Nasional Bukit 12, Taman Nasional Bukit 30,  kawasan Taman Nasional Berbak.

Untuk pengawasan BKSDA, aksi perburuan dan perdagangan terhadap hewan yang dilindungi tersebut saat ini memang belum maksimal, dikarenakan dengan sekitar dua juta hektare lahan hanya ada 19 polisi hutan yang mengawasinya.

Bukan hanya itu saja unutk melakukan penghitungan jumlah populasi hewan langka saja BKSDA Jambi tidak mampu melaksanakanya dikarenakan keterbatasan dana yang dikucurkan oleh pemerintah dalam pelaksanaan konservasi, kata Krismanko.