Imigrasi Muaraenim optimalkan tim pengawasan orang asing

id imigrasi, kantor imigrasi, tenaga kerja asing , tim pengawasan orang asing, Tim Poras, sektor pertambangan, perkebunan, industri, mengeluarkan izin ti

Imigrasi Muaraenim optimalkan tim pengawasan orang asing

Imigrasi Republik Indonesia (Antarasumsel.com/Grafis/Ang)

....Pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan karena di daerah ini terdapat puluhan perusahaan yang membutuhkan keahlian tenaga ahli profesional yang menjadi incaran tenaga kerja asing....
Muaraenim, Sumsel (ANTARA Sumsel) - Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, Sumatera Selatan, berupaya mengoptimalkan kinerja tim pengawasan orang asing atau Tim Poras untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan masuknya orang asing secara tidak sah.

"Pengawasan orang asing perlu dimaksimalkan karena di daerah ini terdapat puluhan perusahaan yang membutuhkan keahlian tenaga ahli profesional yang menjadi incaran tenaga kerja asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim Telmaizul Syatri di Muaraenim, Senin.

Berdasarkan data, hingga akhir Oktober 2016 pihaknya telah mengeluarkan izin tinggal terbatas kepada 571 tenaga kerja asing yang bekerja di sektor pertambangan, perkebunan, industri, dan energi.

"Pekerja asing yang sebagian besar dari sejumlah negara di kawasan Asia itu tersebar di sembilan kabupaten dan dua kota dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Muaraenim," ujarnya.

Di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Muaraenim, terutama Kota Prabumulih, Ogan Komering Ulu, Lahat, Pagaralam, Musirawas, Lubuklinggau banyak terdapat perusahaan perkebunan kelapa sawit, karet, serta tambang minyak, gas, dan batubara yang memiliki tenaga kerja asing untuk mendukung kegiatan operasionalnya.

Perusahaan yang mempekerjakan orang asing itu dilakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian dan aturan hukum lainnya.

Melihat banyaknya tenaga kerja asing dan luasnya wilayah kerja, Tim Poras yang dibentuk sejak beberapa tahun terakhir didorong melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal sehingga wilayah itu terbebas dari warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah serta menyalahi izin tinggal.

Tim Poras yang beranggotakan petugas dari Kantor Imigrasi, kejaksaan, kepolisian, instansi pemerintah daerah terkait, seperti petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja terus melakukan pengawasan orang asing yang berada di daerah itu.

Petugas yang tergabung dalam Tim Poras melakukan pengawasan WNA di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing dan pintu-pintu masuk yang biasa digunakan mereka untuk masuk ke daerah itu, seperti bandara dan perusahaan yang biasa mempekerjakan orang asing.