BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan proses hukum perusahaan

id bpjs ketenagakerjaan, Kejaksaan, Achmad Hafiz , perlindungan terhadap pekerja,

BPJS Ketenagakerjaan gandeng kejaksaan proses hukum perusahaan

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Selatan Achmad Hafiz memberikan salam komando bersama Direktur Asdatun Kejagung Johanis Tanak dalam acara evaluasi MoU di Palembang, Selasa (15/11). (Foto Antarasumsel.com/Dolly Rosana/16)

Palembang (ANTARA Sumsel) - BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan menggandeng Kejaksaan untuk memproses hukum 295 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial terhadap tenaga kerjanya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel (Sumsel, Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung) Achmad Hafiz di Palembang, Selasa, mengatakan, proses hukum ini menjadi pilihan karena perlindungan terhadap tenaga kerja ini merupakan amanat UU dalam upaya menyejahterakan pekerja.

"Mau tidak mau, akan masuk ke ranah penegakan hukum, tepatnya di bidang perdata dan Tata Usaha Negara. Proses ini dapat dilakukan karena sebelumnya BPJS Ketenagakerjaan sudah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan," kata Hafiz dalam rapat kerja bersama Kejaksaan Tinggi dari lima provinsi yang mengusung tema "Evaluasi Pelaksanaan Kesepakatan Bersama Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Sumbagsel".

Ia mengatakan penegakan hukum ini juga bentuk upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan kepatuhan perusahaan.

Berdasarkan data Oktober 2016 masih banyak perusahaan di wilayah Sumbagsel yang tidak melaporkan upah tenaga kerja dengan sebenar-benarnya, bahkan ada yang masih memberi dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan potensi kehilangan iuran sebesar Rp.3.632.486.410/bulan.

Kemudian, terdapat 3.323 perusahaan yang menunggak iuran dengan jumlah piutang sebesar Rp11.544.611.200.

Melalui evaluasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perusahaan sehingga target penambahan dua juta pekerja pada 2016 ini dapat tercapai.
Sejauh ini BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagsel per Oktober 2016 sudah meraup 1,5 juta pekerja atau turut sumbangsih dari 21,9 tenaga kerja secara nasional.

Meski capaian sementara ini sudah sesuai proyeksi secara tahunan, tapi wilayah Sumbagsel sejatinya mempunyai tugas berat karena baru 19,9 persen angkatan kerja yang sudah terlindungi program dari total 7,8 juta jiwa.

Berlatar dari data ini, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan pada 2017 dapat menambah peserta sebanyak 2,2 juta jiwa.

"Untuk mencapai target ini, Kejaksaan merupakan mitra paling strategis kami," kata dia.