BPSK Palembang layani keluhan konsumen properti

id properti, perumahaan, bpsk, Sengketa Konsumen Kota, pengembang perumahan, apartemen

BPSK Palembang layani keluhan konsumen properti

Seorang pengunjung tengah menilik salah satu bilik pada pameran perumahan rakyat di salah satu Mall Palembang. (Foto Antarasumsel.com/13/Feny Selly/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Palembang, Sumatera Selatan, dalam beberapa bulan terakhir banyak menerima keluhan konsumen properti yang merasa ditipu oleh pengembang perumahan dan apartemen.

"Semua keluhan yang masuk sekarang ini sedang diteliti dan jika cukup bukti-buktinya pihaknya akan memediasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan properti yang dinilai merugikan konsumennya," kata anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Palembang Ramawan di Palembang, Kamis.

Dia menjeslakan BPSK Palembang akhir-akhir ini banyak memediasi sengketa antara masyarakat dan perusahaan pengembang perumahan dan apartemen yang merasa ditipu oleh pengembang karena rumah dan apartemen yang disepakati dibangun hingga kini belum juga ada tanda-tanda dimulai pembangunannya.

Permasalahan tersebut diupayakan diselesaikan secara musyawarah antara kedua pihak yang bersengketa, namun jika jalan damai tersebut tidak ditemukan kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak, akan difasilitasi diselesaikan secara hukum.

Ia mengatakan salah satu kasus yang masuk ke BPSK Palembang seperti sengketa antara masyarakat dengan perusahaan yang akan membangun apartemen Basilica Palembang, yakni PT Trinitas Properti Persada.

Sejumlah konsumen perusahaan tersebut meminta BPSK membantu mengembalikan uang muka dan cicilan di atas Rp100 juta yang telah diserahkan kepada pihak keuangan PT Trinitas Properti Persada dengan bukti kuitansi yang ditandatangani Fitri Mardona.

Konsumen meminta dikembalikan uangnya dengan jumlah yang cukup besar itu karena apartemen yang diharapkan bisa segera dihuninya karena sesuai dengan janji dalam kontrak pembelian dan yang disampaikan pihak pemasaran pada Desember 2013 yang menyatakan pembangunan apartemen selesai pada Maret 2016, namun hingga kini di lokasi pembangunan baru berdiri beberapa tiang pancang saja.

"Melihat perkembangan pembangunan apartemen yang sangat lamban, konsumen yang merasa dirugikan meminta bantuan BPSK Palembang menarik uang muka dan cicilan dari pihak perusahaan tanpa ada pemotongan sedikitpun," kata Ramawan.