Pengguna narkoba divonis dua tahun penjara

id penjara, vonis hakim, pengadilan, penguna, pemakai narkoba

Pengguna narkoba divonis dua tahun penjara

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dua orang pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan ganja di Palembang divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis masing-masing dua tahun penjara pada terhukum yakni Andi Met (38) dan Angga Heru Mayandi (30), ditetapkan Ketua Majelis Hakim, Purwadi pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis.

Vonis yang diberikan ke dua terdakwa warga Jalan Sidoing Lautan Kedukan Bukit II Kelurahan 35 Ilir IB II Palembang ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fera Afrianty yang menuntut  hukuman masing-masing selama 3 tahun penjara.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk barang bukti berupa sabu seberat 0,055 gram dan ganja seberat 0,146 gram yang disita dari kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Purwadi.

Atas putusan ini baik kuasa hukum kedua terdakwa yaitu Azri Yanti maupun JPU Fera menerima dan putusan hakim dinyatakan inqrah atau berkekuatan hukum tetap.

Terungkap dalam persidangan, keduanya ditangkap aparat kepolisian saat berada di rumah pada Agustus 2016 lalu.

Polisi melihat ada sabu dan ganja di sekitar keberadaan terdakwa.       
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu dan ganja yang disita polisi dikonsumsi untuk mereka sendiri, bukan untuk dijual. Apabila masih ada sisa, akan mereka simpan untuk dikonsumsi dikemudian hari.

Berdasarkan berkas tuntutan, tidak ada alat untuk mengkonsumsi sabu berupa bong atau sejenisnya. Begitu pula nama penjual narkoba yang tidak disebutkan.