BKN terapkan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis

id bkn, Badan Kepegawaian Negara, pns, kenaikan pangkat otomatis, penerapan pensiun otomatis, memangkas alur layanan kepegawaian

BKN terapkan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis

Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia. (Antarasumsel.com)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Badan Kepegawaian Negara akan menerapkan program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO) di tujuh instansi pemerintah pusat dan daerah untuk  memangkas alur layanan kepegawaian.

"Tujuh instansi pusat dan daerah ini merupakan 'pilot project' implementasi KPO dan PPO," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam acara peresmian KPO dan PPO di Gedung BKN, Jakarta, Selasa.

Bima mengatakan tujuh instansi pusat-daerah yang akan mengimplementasikan KPO dan PPO terdiri dari lima instansi daerah yakni Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, serta dua instansi pusat yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Dia mengatakan KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian.

"Berlakunya KPO dan PPO akan mempermudah setiap PNS dalam mengajukan usulan kenaikan pangkat (UKP) reguler dan pensiun tanpa perlu banyak mempersiapkan persyaratan dokumen sehingga prosesnya berjalan singkat," ujar dia.

Menurut Bima, implementasi KPO dan PPO tidak terlepas dari peran dan komitmen setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi untuk melakukan rekonsiliasi data PNS di instansinya masing-masing melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) yang dimiliki BKN.

"Setiap program kebijakan layanan kepegawaian yang dirancang oleh BKN sebagai instansi pembina manajemen kepegawaian Indonesia, tidak akan berjalan baik tanpa kerja sama dari PPK instansi baik pusat dan daerah," kata dia.

Bersamaan dengan peresmian pelaksanaan KPO dan PPO, BKN juga meresmikan pelayanan kepegawaian terpadu yang bertujuan memudahkan masyarakat mengurus kebutuhan terkait kepegawaian.

Dengan pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan transparan tanpa harus melewati proses kompleks sekaligus sebagai upaya mencegah tindak pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

Sejauh ini pelayanan kepegawaian terpadu BKN di daerah sudah terlaksana di 12 dari 14 Kantor Regional BKN di seluruh Indonesia.

Menteri PANRB Asman Abnur yang hadir dalam acara peresmian tersebut mengapresiasi langkah BKN menerapkan KPO dan PPO. Menurut Asman, BKN bisa menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain.

Asman mengingatkan sebelumnya opini publik terhadap pelayanan instansi pemerintah adalah lambat, berbelt-belit dan penuh ketidakpastian. Model seperti itu, kata dia, tidak boleh dilanjutkan.

"Masyarakat sekarang membandingkan pelayanan korporasi swasta dengan pemerintah. Kalau pelayanannya tidak sama masyarakat komplain. Ini tantangan kita bersama," kata dia.

Asman meminta seluruh kementerian/lembaga terus berinovasi mengikuti perubahan layaknya yang dilakukan korporasi swasta.