Kurir 2.000 butir inek divonis 17,5 tahun

id penjara, pengadilan, kurir ineks, narkoba, pil ekstasi jenis inek

Kurir 2.000 butir inek divonis 17,5 tahun

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis/Aw)

Palembang (Antarasumsel.com) - Seorang kurir narkoba 2.000 butir pil ekstasi jenis inek di Palembang divonis hukuman penjara selama 17,5 tahun setelah terbukti melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Terdakwa Amri (36) divonis majelis hakim yang diketuai Saiman pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu.

Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp1 miliar dengan subsider pidana penjara selama empat bulan.

"Berdasarkan fakta dari saksi dan bukti di persidangan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan barang bukti cukup banyak," ungkap Saiman.

Usai mendengarkan putusan majelis, terdakwa langsung berkonsultasi dengan penasihat hukumnya sebelum menentukan sikap.

"Saya terima putusan ini bapak hakim," kata Amri.

Vonis majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Desi Arsean yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 20 tahun dengan denda subsider yang sama seperti vonis hakim.

Meski vonis hakim berbeda, JPU menerima vonis tersebut.

Terungkap dalam persidangan, terdakwa Amri yang merupakan warga Jalan Kapten A Rivai Lorong Matjik Kelurahan 24 Ilir Bukit Kecil Palembang ini diamankan aparat kepolisian saat berada di depan rumah makan yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Agustus 2016 silam.

Amri yang membawa bungkusan berisikan 2.000 butir ekstasi dan 10 paket sabu membuang bungkusan itu ketika seorang pria yang tidak ia kenal mendekati dirinya.

Amri melakukannya karena curiga bahwa pria tersebut adalah polisi yang menyamar. Kecurigaan itu terbukti, dan pria itu langsung meminta Amri mengambil kembali bungkusan yang ia buang dan langsung menggelandang ke kantor polisi.

Berdasarkan pengakuan di muka persidangan, Amri mengaku menerima upah Rp1 juta untuk mengantarkan narkoba tersebut ke pembeli.