Pihak sekolah jangan lakukan pungutan liar

id sekolah, Widodo, pungutan liar, kadiknas, kepala dinas pendidikan, memberatkan para orang tua, murid

Pihak sekolah jangan lakukan pungutan liar

Seorang guru lagi mengajar di sekolah dasar. (Foto Antarasumsel.com/Feny Selly/16/den)

Palembang (Antarasumsel.com) - Kepala Dinas Pendidikan Nasional Sumatera Selatan, Widodo mengingatkan pihak sekolah untuk tidak melakukan berbagai bentuk pungutan liar, karena hal itu akan memberatkan para orang tua murid.

Pihak sekolah harus mengikuti aturan karena iuran tanpa aturan sama dengan pungutan liar (Pungli), kata Widodo di Palembang, Jumat.

Namun, terkait dengan pihak sekolah melakukan pungli, menurut dia, sampai saat ini belum ada laporan yang diterimanya.

Oleh karena itu, kata dia, jangan hanya inisiatif sendiri dalam memungut iuran, karena setiap uang masuk dan keluar harus dipertanggung jawabkan, terlebih lagi untuk dana operasional yang sudah ada anggarannya.

Dia mengatakan, untuk biaya opersional akan didanai melalui bantuan operasional sekolah (BOS).

Sementata di Sumsel sendiri ada program sekolah gratis, dana ini untuk semua kegiatan belajar mengajar (KBM), ujar dia.

Selain itu ada juga anggaran investasi yakni untuk pembiayaan sarana dan prasarana belajar yang bisa digunakan dalam waktu lama dan tidak habis sekali pakai seperti meja belajar, kursi, ruang kelas, papan tulis dan komputer.

Yang jelas, lanjut dia, ada dua syarat jika sekolah ingin menarik iuran komite, yakni mendapatkan izin dari kepala daerah setempat dan harus mengalokasikan dana tersebut sebesar 20 persen untuk siswa tidak mampu.

Pemerintah provinsi sendiri terus berupaya agar kualitas pendidikan di daerah ini semakin baik, semua penduduk bersekolah dengan menerapkan program sekolah gratis, tambah dia.