Menkeu: Mekanisme "whistleblower" ditjen pajak diperketat

id menkeu, sri mulyani, pajak, whistleblower

Menkeu: Mekanisme "whistleblower" ditjen pajak diperketat

Sri Mulyani (ANTARA FOTO)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa mekanisme pengaduan (whistleblower) harus diperkuat untuk memerangi korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Dengan kejadian yang baru-baru ini terjadi kita harus mengkaji apakah sistem whistleblower yang kita bangun perlu diperbaiki agar berjalan efektif," ujar Menkeu usai menghadiri Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang diselenggarakan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Kamis.

Melalui mekanisme whistleblower, pegawai Ditjen Pajak maupun masyarakat dapat melakukan pelaporan jika menyaksikan atau mengetahui adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh staf pajak atau bersama-sama dengan wajib pajak.

Menkeu yakin jika mekanisme whistleblower dijalankan secara konsisten dan efektif maka Ditjen Pajak akan memiliki kemampuan institusi untuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, kemudian melakukan perbaikan.

"Ditjen Pajak Kementerian Keuangan harus memiliki self immune atau defense system, yaitu proses pertahanan diri dari dalam untuk menimbulkan kepercayaan masyarakat luas terhadap institusi kita," kata Sri Mulyani.

Selain mekanisme whistleblower, Ditjen Pajak terus melakukan reformasi birokrasi dalam pemberantasan korupsi melalui penyediaan inovasi dan layanan berbasis dalam jaringan (daring/online) untuk meminimalisasi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak saat penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dengan mengusung tema "Satukan Langkah, Satukan Jiwa, Lawan Korupsi", Menkeu berharap Ditjen Pajak memiliki kemampuan koreksi dan evaluasi baik terhadap bisnis proses, sistem kerja, maupun titik-titik rawan yang menciptakan peluang atau godaan yang sulit dihadapi petugas pajak.

"Korupsi adalah penyakit sangat serius yang kalau dibiarkan dia tidak hanya akan menghancurkan satu atau dua orang, tetapi seluruh institusi pajak dan bahkan Republik Indonesia. Jangan pernah meremehkan apalagi terlena untuk menghadapi korupsi secara serius dan hati-hati," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya,  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Handang Soekarno, Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak.

Handang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dari Country Director PT E.K.Prima Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nain atas dugaan meringankan jumlah tunggakan pajak.

Tindakan korupsi tersebut, menurut Menkeu, bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat tetapi juga mengkhianati nilai dan prinsip pegawai Kementerian Keuangan yakni komitmen terhadap integritas.