Pemkot Palembang terbitkan satu juta akta kelahiran

id akta kelahiran, disdukcapil, sekda, sekda palembang, harobin, terbitkan akta kelahiran

Pemkot Palembang terbitkan satu juta akta kelahiran

Sekda Palembang Harobin Mustafa. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Berdasarkan data tersebut lebih dari 75 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran, dan akan diupayakan semua warga memiliki akta kelahiran...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan hingga Desember 2016 ini telah menerbitkan akta kelahiran warga kota setempat untuk lebih dari satu juta orang.

"Berdasarkan data tersebut lebih dari 75 persen warga kota ini telah memiliki akta kelahiran, dan akan diupayakan semua warga memiliki akta kelahiran," kata Sekda Palembang Harobin Mustafa, di Palembang, Jumat.

Menurut dia, untuk memberikan akta kelahiran secara maksimal, pihaknya berupaya melakukan perbaikan pelayanan yang dapat mempermudah warga kota setempat membuat akta tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 9 Tahun 2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal-hal yang dapat menghambat pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di kota ini secara bertahap diperbaiki.

Warga kota yang hingga kini masih belum memiliki akta kelahiran diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, katanya.

Dia menjelaskan, kepemilikan akta kelahiran adalah hak setiap warga negara dan negara melalui pegawai catatan sipil berkewajiban menjamin terlaksananya hak tersebut.

Sesuai dengan ketetapan konvensi hak anak yang telah diratifikasi negara pada 1990 melalui Keputusan Presiden No.36, dalam Pasal 7 dinyatakan bahwa anak akan didaftarkan segera setelah kelahiran dan sejak lahir berhak atas sebuah nama, berhak mengetahui dan dipelihara oleh orang tuanya.

Kemudian diperkuat dengan Permendagri No.9/2016 tentang percepatan cakupan akta kelahiran, hal ini sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah untuk memberikan dokumen kependudukan kepada rakyat.

Dengan aturan tersebut, penerbitan akta kelahiran saat ini semakin mudah, tidak lagi berdasarkan peristiwa kelahiran, tetapi hanya berdasarkan domisili.

Selain itu, penerbitan akta kelahiran tidak lagi memerlukan sidang pengadilan sebagaimana yang berlaku sebelumnya.

Untuk mendorong masyarakat tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, pihaknya dalam setiap kesempatan berupaya mensosialisasikan kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran dan menginstruksikan petugas di Kantor Disdukcapil Palembang untuk bekerja lebih profesional.

Kemudian untuk mencegah terjadinya permintaan uang di luar ketentuan untuk biaya pembuatan akta kelahiran dan pelayanan lainnya, pihaknya mengingatkan kepada seluruh petugas yang bekerja pada unit pelayanan publik jangan coba-coba membebani warga dengan pungutan liar (pungli), kata sekda.