Hakim vonis pelaku pembunuhan 18 tahun penjara

id Pembunuh, tersangka, vonis haki, pengadilan, hukuman penjara

Hakim vonis pelaku pembunuhan 18 tahun penjara

Ilustrasi (Antarasumsel.com/Grafis)

Palembang (Antarasumsel.com) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan memvonis seorang pelaku pembunuhan sadis dengan hukuman penjara 18 tahun.

Terdakwa Safri Deni alias Codet mendengarkan pembacaan vonis di ruang sidang PN Palembang, Senin, yang mana putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erni Liliani yang menuntutnya dengan pidana penjara selama 20 tahun.

Selama pembacaan vonis tersebut, terdakwa hanya menundukkan kepala dan sontak menangis ketika hakim menyatakan vonis selama 18 tahun.

Majelis Hakim yang diketuai Deson Togatorop dalam pembacaan putusan mengatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP.

"Untuk itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan," kata Deson.

Deson pun bertanya kepada terdakwa terhadap putusan tersebut, yakni apakah menerima atau menolak mengingat lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. "Silahkan pikirkan menerima atau menolak," kata Deson.

Kemudian terdakwa tanpa berkonsultasi dengan penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

"Saya menyesal dan saya menerima putusan tersebut," kata terdakwa.

Putusan sudah Ikhract (memiliki kekuatan hukum tetap) saat JPU Erni juga menerima putusan tersebut.

"Untuk itu pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai dan ditutup," kata dia.

Sementara itu dari fakta persidangan diketahui bahwa perbuatan terdakwa berawal pada 4 Mei 2015 sekitar pukul 19.30 WIB. Terdakwa bersama Birin, Robin, Muklis dan Ujok (semuanya DPO) rapat kecil untuk merencanakan merampok emas.

Terdakwa mengikuti mobil korban Eriyanto dan memberhentikannya, lalu korban diikat dan diletakkan di bagian belakang mobil. Korban akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang di Talang Jambe.