Pemkab diharapkan beri masukan pembahasan tapal batas

id A Yani, pembahasan rancangan peraturan, Penyelesaian Tapal Batas Daerah, Wakil Ketua

Pemkab diharapkan beri masukan pembahasan tapal batas

Ketua BPPD DPRD Sumsel Usman Effendi saat pembukaan uji publik delapan raperda inisiatif DPRD (Istimewa)

Palembang  (Antarasumsel.com) - Pemerintah kabupaten dan kota diharapkan bisa memberikan masukan pada pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Sumatera Selatan, A Yani menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai raperda tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sumsel di Palembang, Kamis.

Menurut dia, pemerintah kabupaten dan kota supaya diundang pada waktu pembahasan raperda ini sehingga bisa memberikan masukan.

Tapal batas dipegang oleh pemerintah provinsi itu perbatasan yang berbatas kabupaten dan kota, katanya.

Ia mengatakan, selama ini belum ada peraturan daerah yang mengatur itu, sehingga kurang tajam.

Jadi, lanjutnya ada beberapa hal yang perlu dipertajam. Nanti untuk penyelesaian persoalan tapal batas daerah ini difasilitasi pemerintah provinsi.

"Yang memutuskan itu nantinya Menteri Dalam Negeri, sedangkan kita hanya merekomendasikan saja," ujar A Yani yang juga anggota Komisi I DPRD Sumsel tersebut.

Selain rancangan peraturan daerah tentang Penyelesaian Tapal Batas Daerah Antar kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sumatera Selatan yang dilakukan uji publik, juga ada tujuh raperda inisiatif DPRD lagi yaitu raperda tentang ketahanan pangan, raperda tentang pelestarian cagar budaya.

Selanjutnya, raperda tentang pengawasan izin lingkungan hidup Sumsel, raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Sumsel, raperda tentang pendirian BUMD peternakan Sumsel.

Kemudian raperda tentang perlindungan petani dan nelayan provinsi Sumsel dan raperda tentang penanggulangan kemiskinan provinsi Sumsel.