Kabupaten OKU bentuk saber pungli

id saber pungli, pungli, pejabat oku, korupsi, stop korupsi

Kabupaten OKU bentuk saber pungli

Ilustrasi (ANTARA FOTO)

Baturaja  (Antarasumsel.com) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Kamis, membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) serta menetapkan para pejabatnya.

Tim pelaksana Saber Pungli terdiri atas 19 orang dari pemkab, TNI, Polri, Kejaksaan dengan melibatkan 13 camat, kata Kabag Hukum dan HAM Setda Pemkab Ogan Komering Ulu Romson Fitri di Baturaja, Kamis.

Berdasarkan keputusan bupati, ditetapkan pula beberapa pejabat ke tim pengarah, yaitu Bupati, Kapolres, Kejari, Dandim 0403, Ketua Pengadilan Baturaja, dan Ketua DPRD OKU termasuk Kabag Hukum dan HAM Setda, Rektor Universitas Baturaja, Kasi Propam Polres dan Kasiwan Polres setempat.

Menurut Romson, surat keputusan itu sudah disampaikan ke Polres OKU.

Tugas dan wewenang tim Saber Pungli, di antara melaksanakan pemberantasan pungli secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel, sarana dan prasarana serta satuan kerja.

Sedangkan kewenangan tim tersebut ada tujuh, yaitu membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungli, mengoordinasikan, merencanakan dan melaksanakan operasi pemberantasan pungli, termasuk melakukan operasi tangkap tangan, serta merekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, memberikan rekomendasi pembentukan pelaksanaan tugas unit sapu bersih pungutan liar di setiap instansi penyelanggara pelayanan publik, melaksanakan evaluasi kegiatan pemberantasan pungli dan menyusun laporan perkembangan Satgas Saber Pungli secara periodik atau sewaktu-waktu diperlukan.

Romson menambahkan, Satgas Saber Pungli dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat melakukan secara parsial sesuai perintah dan kebijakan masing-masing pimpinan satuan kerja, atau secara terpadu melalui koordinasi bersama.