Medan (Antarasumsel.com) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian memberikan isyarat bagi personel kepolisian untuk mengambil tindakan tegas bagi pelaku peredaran gelap narkoba, terutama untuk tingkat bandar.
Dalam kunjungan ke Mapolda Sumut di Medan, Sabtu, Kapolri mengatakan peredaran gelap narkoba telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah.
Karena itu, personel Polri tidak boleh merasa ragu-ragu untuk melaksanakan tugas dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Sebagai bentuk keseriusan, Kapolri menggunakan istilah "gebrak" untuk memberantas peredaran gelap barang terkarang itu.
Malah, Kapolri menunjukkan isyarat agar personel Polri tidak perlu ragu untuk menembak mati pengedar dan bandar narkoba yang memberikan perlawanan ketika akan ditangkap.
"Kalau narkoba, gebrak saja, bandarnya yang melawan, 'selesaikan' saja," katanya.
Selain memantau peredaran narkoba di daratan, Kapolri juga mengingatkan untuk mengawasi kemungkinan penyelundupan narkoba melalui pelabuhan dan berbagai "jalur tikus" dengan memanfaatkan pinggiran pantai yang kurang terpantau.
Kapolri juga meminta jajaran Polda Sumut untuk memantau praktik penyelundupan, termasuk di Pelabuhan Belawan.
"Itu harus diawasi karena membahayakan industri dalam negeri," katanya didampingi Kabaharkam Polri Komjen Pol Putut Bayu Seno dan Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel.
Berita Terkait
Mendagri minta pemda salurkan THR-Gaji 13 tepat waktu
Selasa, 19 Maret 2024 8:38 Wib
Mendagri Tito sebut impor jadi alasan harga beras Singapura murah
Senin, 4 Maret 2024 13:32 Wib
Tito Karnavian ingatkan kewaspadaan terhadap terorisme harus tetap dijaga
Selasa, 20 Februari 2024 23:02 Wib
Istana sebut Tito miliki kualifikasi jalankan tugas Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 16:43 Wib
Ada fee di kasus CCTV Bandung
Senin, 7 Agustus 2023 16:34 Wib
Polisi bongkar tempat pengolahan BBM ilegal di Banyuasin
Rabu, 21 Juni 2023 17:56 Wib
Mendagri ungkap asal pasokan senjata KKB di Papua
Kamis, 25 Mei 2023 12:53 Wib
Mahfud: video viral hubungkan KUHP-vonis Sambo seperti fitnah
Kamis, 16 Februari 2023 14:56 Wib