Ahok tidak permasalahkan video Gus Dur ditolak

id ahok, gus dur, penistaan agama, persidangan, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim, kuasa hukum, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok tidak permasalahkan video Gus Dur ditolak

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016). (ANTARA FOTO/Pool/Tatan Syuflana/Ang/16)

Jakarta (Antarasumsel.com) - Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mempermasalahkan majelis hakim menolak permintaan Ahok yang ingin memutar video Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) saat pembacaan eksepsi.

"Itu kewenangan majelis hakim, kami hormati nanti bisa disampaikan pada waktu acara pembuktian itu pasti bisa diputar," kata Trimoelja seusai sidang perdana Ahok atas kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa.

Trimoelja menjelaskan bahwa wajar jika Ahok meminta diputar mengenai video Gus Dur itu karena itu merupakan bagian dari eksepsinya.  
"Pak Ahok mau menceritakan bagaimana pengaruh Gus Dur terhadap dirinya saat itu dan juga sampai sejauh mana Gus Dur itu mendukung beliau saat mencalonkan diri sebagai calon gubernur di Bangka Belitung tetapi kami menghornati keputusan majelis hakim, nanti bisa diperlihatkan pada saat acara pembuktian," tuturnya.  
Dalam eksepsinya, Ahok memohon izin kepada majelis hakim untuk memutar video Gus Dur yang meminta masyarakat memilih Ahok sebagai gubernur saat Pilkada Bangka Belitung tahun 2007 yang berdurasi sekitar sembilan menit.

Ahok dirinya berani mencalonkan diri sebagai gubernur sesuai dengan amanah yang dirinya terima dari almarhum Gus Dur bahwa gubernur itu bukan pemimpin tetapi pembantu atau pelayan masyarakat.

Sementara, sidang perkara dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama akan dilanjutkan Selasa pekan depan (20/12).

"Untuk tanggapan atas nota keberatan, kami tentukan selasa depan tanggal 20 Desember 2016 jam 09.00 WIB," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

Sidang selanjutnya beragendakan penyampaian tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dan tim kuasa hukum.

Ada pun lokasi persidangan masih bertempat di PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat (gedung eks PN Jakarta Pusat).