Baturaja (Antarasumsel.com) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemkab Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan menyatakan bagi pegawai negeri sipil atau pejabat yang belum mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini digunakan akan dilakukan penarikan secara paksa.
Terkait masa pengembalian kendaraan dinas oleh PNS maupun pejabat di jajaran Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) yang kini tidak terkecuali untuk dikandangkan terlebih dahulu sehubungan berubah struktur organisasi di pemerintah kabupaten setempat, kata Kasatpol PP OKU, Agus Salim di Baturaja, Minggu.
Satpol PP kata Agus, akan terus melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai pemegang aset daerah, serta memantau kerja tim yang melakukan penerimaan kendaraan dinas roda dua maupun roda empat guna menghitung langsung jumlah di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
"Berapa jumlah sepeda motor dan kendaraan mobil yang sudah diserahkan. Kalau belum cukup jumlahnya yang dikembalikan sesuai dengan daftar, maka Pol PP akan melakukan jemput bola untuk menanyakan langsung kepada SKPD bersangkutan, apa masalahnya sekaligus di mana barangnya. Kami akan lakukan ini sesuai dengan instruksi bupati," tegasnya.
Sementara terkait jumlah kendaraan dinas yang kini ditarik Pemkab OKU dari tangan seluruh PNS hingga pejabat di pemkab, Bupati Kuryana Azis mengakui terdapat sekitar 1.200 unit sepeda motor dan 600 kendaraan roda empat yang harus dikandangkan paling lambat 20 Desember.
"Jumlah ini termasuk mobil bupati sudah dilakukan registrasi lebih awal, ada kendaraan dinas operasional pegawai serta pejabat hingga yang masih berada di tangan pensiunan, semuanya kita tarik dulu ke Pemkab OKU untuk dilakukan pendataan ulang," kata bupati.
Terkait dengan berubahnya Nomenklatur sesuai aturan baru, semua kendaraan harus dikembalikan, kecuali mobil Pemadam Kebakaran yang cukup didata saja dan kalaupun ada oknum "nakal" apakah dia pejabat atau mantan pejabat termasuk pensiunan tidak mengembalikan kendaraan dipakainya, maka Pol PP akan menarik paksa.
Setelah kendaraan ini dilakukan registrasi seluruhnya kata bupati, termasuk kondisi fisik kendaraan, maka pihaknya akan membagikan kembali kendaraan dinas tersebut kepada PNS maupun pejabat yang dinilai layak untuk menggunakannya.
Hal yang sudah terjadi akhir-akhir ini adalah banyak pemegang kendaraan dinas itu sudah tidak kompeten lagi, contohnya kendaraan dinas untuk pemegang jabatan dan kalau PNS nya sudah pindah pada jabatan lain, maka kendaraanya harus ditinggalkan untuk jabatan sebelumnya.
"Bukan malah dibawa ke rumah. Ini sering terjadi, belum lagi tingkat efektifitas penggunaan kendaraan sudah banyak melanggar aturan, dimana awalnya pelat merah diganti dengan pelat pribadi, hal seperti ini salah," kata Bupati Kuryana.
Berita Terkait
Kapolres sebut arus balik Lebaran di OKU Sumsel lancar
Jumat, 19 April 2024 17:54 Wib
Pedagang pasar Korpri Ogan Komering Ulu pindah ke Pasar Induk
Kamis, 18 April 2024 19:36 Wib
Dinkes OKU optimalkan program berobat pakai KTP
Kamis, 18 April 2024 16:53 Wib
Personel Polres OKU bantu pemudik yang kehabisan bekal ke Solo
Rabu, 17 April 2024 19:33 Wib
Mengenali sisa-sisa peradaban dari Goa Putri dan Goa Harimau
Selasa, 16 April 2024 19:02 Wib
Pemkab OKU terapkan WFH bagi ASN usai libur Idul Fitri
Selasa, 16 April 2024 19:00 Wib
Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 syawal 1445 Hijriyah
Selasa, 16 April 2024 9:32 Wib
Intel Polres OKU Timur disebar di jalur arus balik
Senin, 15 April 2024 17:30 Wib