Tegakkan regulasi larangan iklan rokok sekolah

id rokok, iklan, menegakkan relugasi, melarang pemasangan iklan, promosi rokok, sangat berbahaya, kesehatan pelajar, Perusahaan rokok

Tegakkan regulasi larangan iklan rokok sekolah

Ilustrasi (IST)

....Perusahaan rokok, jangan hanya sekadar mencari keuntungan yang besar, namun tidak memperdulikan nasib pelajar SD,SMP,dan SMA yang terpengaruh dari iklan rokok tersebut....
Medan (Antarasumsel.com) - Pemerintah diminta harus tegas menegakkan relugasi dengan melarang pemasangan iklan dan promosi rokok yang tidak jauh dari lingkungan sekolah karena sangat berbahaya bagi kesehatan pelajar.

"Segala bentuk iklan rokok tersebut harus dibersihkan demi menjaga masa depan generasi muda harapan bangsa," kata Sosiolog Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Dr Badaruddin, di Medan, Mingggu.

Perusahaan rokok tersebut, menurut dia, harus menghargai peraturan mengenai larangan iklan rokok itu, demi keselamatan anak-anak bangsa dari pengaruh zat adiktif tembakau.

"Perusahaan rokok, jangan hanya sekadar mencari keuntungan yang besar, namun tidak memperdulikan nasib pelajar SD,SMP,dan SMA yang terpengaruh dari iklan rokok tersebut," ujar Badaruddin.

Ia mengatakan, iklan berbagai rokok saat ini cukup banyak ditampilkan di Kota Medan, 

Iklan rokok itu juga dapat berdampak negatif dan akan merangsang para pelajar serta remaja untuk mengonsumsi barang tersebut.

"Hal ini harus secepatnya diantisipasi oleh pemerintah dan instansi terkait lainnya. Sebelum pengaruh dan bahaya rokok tersebut akan merusak kehidupan para remaja sebagai calon- calon pemimpin bagsa," ucapnya.

Badaruddin menyebutkan, pengaruh rokok tersebut jelas sangat menghawatirkan guru-guru yang ada di sekolah dan juga para orang tua.

Sebab, rokok berbagai jenis dan merek itu banyak  dijual enceran di kedai-kedai rokok yang tidak berapa jauh dari sekolah. Itu adalah dampak dari bebasnya pemasangan iklan rokok tersebut.

Oleh karena itu, katanya, pemerintah harus bersikap tegas menegakkan relugasi larangan pemasangan iklan rokok dan tidak pilih kasih atau membiarkan iklan rokok membanjiri dan merusak keindahan suatu daerah.

"Perusahaan rokok tersebut juga harus ikut mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau bagi Kesehatan, khususnya Pasal 25 B yang melarang penjualan rokok kepada anak dibawa 18 tahun," kata mantan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) USU itu.