Air terjun Batu Betiang TNKS segera di buka

id air terjun, Objek wisata, Batu Betiang, Taman Nasional, Kerinci Seblat, Kabupaten Rejang Lebong

Air terjun Batu Betiang TNKS segera di buka

Kawasan objek wisata air terjun (ANTARA FOTO)

Rejang Lebong (Antarasumsel.com) - Objek wisata Air Terjun Batu Betiang di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu segera dimanfaatkan sebagai salah satu destinasi wisata daerah itu.

Kepala Balai Besar TNKS M Arief Toengkagie di Rejang Lebong, Minggu mengatakan rencana pemanfaatan objek wisata alam Air Terjun Batu Betiang di kawasan TNKS ini setelah dilakukan penandatangan nota kesepakatan atau MoU antara BBTNKS dengan Pemkab Rejang Lebong, Sabtu (17/12) bertempat di Pemkab Rejang Lebong.

Pemanfataan objek wisata Air Terjun Batu Betiang yang berada di kawasan TNKS ini kata dia, akan dilakukan oleh pihak ketiga, karena tidak boleh dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Pengelolaannya bukan oleh pemerintah daerah dan hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki badan hukum," katanya.

Pihak ketiga yang memiliki badan hukum ini tambah dia, ialah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), badan usaha milik swasta, bahkan menurutnya bisa dikelola oleh pihak perorangan asal yang bersangkutan mampu dalam melaksanakannya.

Sementara itu untuk ketentuan-ketentuan yang boleh dilakukan dalam pengelolaan  Air Terjun Batu Betiang yang berada di Desa Babakan Baru, Kecamatan Bermani Ulu Raya tersebut akan dibahas dibahas pihaknya dengan Pemkab Rejang Lebong yang nantinya akan masuk dalam rencana kerja yang berkaitan pengembangan wisata alam itu.

Dalam rencana kerja itu nantinya juga akan dibahas mengenai pembangunan jalan wisata hingga sejumlah wilayah publik lainnya seperti tempat penjualan cinderamata, tempat penjualan makanan dan minuman serta lainnya.

MoU yang ditandatangani oleh BBTNKS dengan Pemkab Rejang Lebong kali ini kata Arif Toengkagie selama lima tahun, namun bisa diperpanjang setelah masa perjanjian habis.

Sedangkan untuk izin yang diberikan bisa mencapai 55 tahun, hal ini sama dengan yang diberikan kepada Pemkot Lubuklinggau, Provinsi Sumsel, dalam pengelolaan kawasan Bukit Sulap yang posisinya berada di tengah kota namun masuk dalam kawasan TNKS.