Ombudsman terima 145 pengaduan Pungli pertanahan di Sumsel

id pungli, pengaduan pungli

Ombudsman terima 145 pengaduan Pungli pertanahan di Sumsel

Ilustrasi- Stop pungutan liar. (IST/Parni)

Muaraenim (Antarasumsel.com) - Tim Ombudsman dari bulan Januari hingga Desember 2016 telah menerima 145 pengaduan dari masyarakat terkait dengan pungutan liar di Sumatera Selatan yang didominasi masalah pertanahan atau  BPN.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Ombudsman RI Sumsel, Astra Gunawan, dalam sosialisasi Penerapan Pelayanan Administrasi Terpadu dan Pencegahan Pungutan Liar  (Pungli) di Kabupaten Muaraenim, Sabtu (17/12).
     
Dijelaskannya, dari hasil data yang masuk ke Ombudsman RI, dari Januari hingga pertengahan Desember 2016, pengaduan yang masuk sebanyak 145 khusus untuk di wilayah Sumatera Selatan.
    
Dari jumlah tersebut sekitar 60 persen pengaduan menyoal instansi BPN seperti masalah Hak Guna Usaha (HGU), sertifikat ganda, ganti rugi pembebasan lahan untuk umum dan sebagainya.

Sedangkan untuk 40 persen di instansi-intansi pelayanan publik seperti Kantor Samsat ,Kantor Imigrasi, dan lain-lain.

Menurutnya penyebab terjadinya pungli cukup banyak seperti penyalahgunaan wewenang, faktor ekonomi, kultur dan budaya organisasi, sistem kontrol dan pengawasan yang rendah, dan keterbatasan SDM.

Pungutan liar dalam pelayanan terpadu sering terjadi kepatuhan dengan perundang-undangan masih rendah, mentalitas penyelenggara, penempatan pelaksana yang juga berfungsi sebagai pengumpul dan penyetor, pelayanan tidak memenuhi standard, informasi sangat minim, sistem masih berbelit, penyelesaian tidak tepat waktu, enggannya masyarakat untuk antri.

"Pungli itu bukan hanya berbentuk uang tetapi bisa berbentuk barang (gratifikasi) seperti tiket pesawat, hotel," katanya.

Budaya setor yang masih kental, anggapan menerima uang sebagai imbalan karena telah menolong pengguna layanan adalah sah, anggaran bahwa setiap pembubuhan tandatangan ada harganya, masih ada anggapan bahwa menerima uang dari pengguna layanan adalah hal yang wajar asalkan tidak meminta, padahal inilah yang disebut pungli.

Wakil Bupati Muaraenim, Nurul Aman menambahkan bahwa melalui Peraturan Presiden RI No 87 tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 180/3935/Sj Tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Pemkab Muaraenim akan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) yang mempunyai tugas meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah yang memiliki resiko terjadinya Pungli.

Sementara, kepada yang mengemban amanah, diingatkan untuk tidak melakukan pungli, sebab saya dan jajaran terkait tidak segan-segan memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara yang terbukti melakukan pungli," katanya.