Catatan Akhir Tahun - Gugat cerai terbanyak di pengadilan agama Palembang

id buku nikah, pengadilan, ikatan pernikahan, aturan hukum, agama, perceraian, Pengadilan Agama

Catatan Akhir Tahun - Gugat cerai terbanyak di pengadilan agama Palembang

Kasus perceraian (ANTARA FOTO)

Palembang (Antarasumsel.com) - Hubungan antardua insan manusia laki-laki dan perempuan yang disatukan dalam rumah tangga dengan ikatan pernikahan secara resmi sesuai aturan hukum dan agama dewasa ini tampaknya sangat gampang diakhiri dengan perceraian.

Kasus perceraian atau pisah ranjang sangat mudah terjadi di dalam kehidupan rumah tangga masyarakat baik diajukan oleh suami (cerai talak) maupun diajukan oleh istri (gugat cerai).

Tokoh agama yang juga penceramah hikmah pernikahan di Kota Palembang, Sumatera Selatan Ustadz H.Irwansyah menjelaskan perceraian adalah berakhirnya suatu pernikahan atau komitmen suami dan istri tidak ingin melanjutkan kehidupan rumah tangganya dalam ikatan pernikahan.

Terputusnya keluarga karena salah satu atau kedua orang dalam pasangan memilih untuk saling meninggalkan sehingga mereka berhenti melakukan kewajibanya sebagai suami istri.

Perceraian adalah pemutusan terhadap ikatan pernikahan secara agama dan hukum dengan proses di Pengadilan Agama.

Sedangkan gugat cerai bermakna "melepas pakaian" atau istilah yang digunakan untuk seorang perempuan meminta suaminya untuk melepaskannya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah dalam firmannya sebagai pakaian.

Sesuai firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah "Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka".

Kemudian cerai talak adalah seorang suami menalak istrinya, mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama setempat dengan menyebutkan alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak, ujar salah seorang pengurus Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin II itu.

Beberapa alasan yang menjadi dasar perceraian, berdasarkan pengakuan para istri dan suami yang mengajukan cerai di Pengadilan Agama Kota Palembang paling tidak ada tiga alasan.

Rasa egoisme yang menyelimuti individu modern di Kota Palembang ini telah menjadikan nilai agamis tidak lagi melebihi nilai duniawi.

Pasangan suami istri yang memiliki masalah dalam kehidupan rumah tangganya kebanyakan memilih jalan pintas dengan segudang alasan untuk bercerai atau mengakhiri hidup bersama.

Islam membimbing umatnya agar tidak memecah-belah persaudaraan di antara sesama muslim.

Sakinah, mawaddah dan kasih sayang adalah asas dan tujuan disyariatkannya pernikahan dan pembentukan rumah tangga.

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ar-Rum "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir," ujar H.Irwansyah.

Pernikahan adalah salah satu sunnah Rosulallah SAW, bagi umat yang menjalankan sunnah itu akan mendapat pahala dari Allah SWT.

Kemudian berdasarkan firman Allah SWT dalam Al Quran surat Al-Baqarah 2:229 "Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri utuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim".

Perceraian adalah sesuatu tindakan yang halal untuk dilakukan oleh pasangan suami istri, namun jika sampai perceraian itu terjadi dalam alkisah mengatakan bahwa Arsy terguncang sangat dahsyatnya.

Berdasarkan alkisah itu mengisyaratkan Allah membenci terjadinya perceraian dalam rumah tangga umat Muslim, meskipun telah dikatakan dalam firman-Nya bahwa perceraian adalah halal.

Berdasarkan ajaran agama Islam, perceraian tidak semudah saat akan melangsungkan pernikahan karena banyak tahapan yang harus dilalui.

Dalam ajaran agama dan Undang Undang Perkawinan dijelaskan bahwa perceraian hanya akan terjadi ketika ada saksi dan melalui tiga tahap yaitu talak satu, talak dua, kemudian talak tiga.

Apabila seorang suami sangat marah terhadap istrinya sehingga terucap dari mulutnya kata cerai, maka tidak akan terjadi perceraian jika tidak terdapat saksi diantara mereka pada saat terucap kata itu.

Begitu pula jika seorang suami dalam kondisi yang tidak sadar misalnya sangat marah dan sedang gelap mata sehingga mengucapkan kata cerai di luar akal sehatnya maka dianggap tidak akan terjadi perceraian dalam kehidupan rumah tangga tersebut.

Berdasarkan penjelasan itu diharapkan masyarakat yang hidup dalam dunia modern sekarang ini kembali mensakralkan pernikahan dan tidak mudah melakukan perceraian setiap terjadi pesoalan dalam rumah tangga, ujar pengurus pesantren penghafal Quran itu.



Gugat Cerai Terbanyak

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh Stanford Univeristy mengungkapkan bahwa inisiatif perceraian paling sering datang dari pihak istri.

Lebih kurang 69 persen perceraian yang terjadi di dunia diajukan oleh wanita, kondisi ini juga terjadi di Kota Palembang.

Perkembangan Kota Palembang sebagai Ibu kota Provinsi Sumatera Selatan yang semakin pesat dan modern sepertinya telah memberi pengaruh bagi kehidupan warga kota sehingga mengikis kesakralan pernikahan.

Pasangan suami istri yang memiliki masalah dalam kehidupan rumah tangganya kebanyakan memilih jalan pintas atau tidak berupaya melakukan usaha yang cukup berarti untuk terus mempertahankan mahligai rumah tangga yang telah dibangun dalam waktu yang cukup lama.

Padahal rumah tangga masih bisa dipertahankan jika permasalahan yang terjadi diatasi dengan pikiran jermih karena setiap persoalan memiliki jalan keluarnya masing-masing.

Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A Palembang Tulus mengatakan, kasus perceraian di Bumi Sriwijaya itu tergolong cukup tinggi.

Pengadilan Agama Palembang hingga akhir November 2016 telah menangani 1.830 perkara perceraian baik yang diajukan oleh suami maupun istri.

"Berdasarkan data perkara perceraian yang ditangani itu sebagian besar perceraian diajukan oleh istri atau gugat cerai sebanyak 1.427 perkara dan sebanyak 403 perkara yang diajukan suami atau cerai talak," ujarnya.

Berdasarkan data tersebut setiap bulan rata-rata terdapat 120 istri yang mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Palembang, sedangkan suami mengajukan cerai talak hanya 33 orang per bulan.

Perkara perceraian yang ditangani sekarang ini sebagian besar diproses tuntas dengan putusan perceraian, dan hanya sebagian kecil yang dapat dimediasi pasangan suami istri yang rumah tangganya tidak harmonis lagi rujuk kembali, katanya.

Mengenai alasan istri dan suami mengambil keputusan untuk mengakhiri kehidupan rumah tangga mereka dengan cara gugar cerai dan cerai talak, menurut dia, berdasarkan penjelasan pihak-pihak yang mengajukan permohonan keputusan pahit itu diambil karena rumah tangga mereka tidak harmonis lagi.

Selain itu juga dipengaruhi terjadi krisis keuangan, krisis akhlak, dan yang paling dominan karena adanya orang ketiga.

Kemudian terjadinya perzinahan atau hubungan seksual di luar nikah baik yang dilakukan oleh suami maupun istri, serta pernikahan terjadi karena perjodohan atau pernikahan tanpa cinta sehingga salah satu pihak yang merasa tidak nyaman untuk terus bersama menjalani kehidupan rumah tangga memutuskan mengajukan perceraian.

Berdasarkan alasan-alasan yang diungkapkan dalam surat permohonan cerai maupun yang terungkap dalam proses persidangan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama pasangan muda untuk membangun komitmen rumah tangga yang kuat sebelum memutuskan menikah.

Dengan komitmen rumah tangga yang kuat, permasalahan yang diungkapkan sebagai alasan perceraian dapat dihindari bahkan jika sampai permasalahan tersebut muncul dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan bukan ke Pengadilan Agama.