Bea Cukai cegah kerugian negara Rp1,2 miliar

id bea cukai, impor, selundupan, cegah kerugian negara, kerugian keuangan negara

Bea Cukai cegah kerugian negara Rp1,2 miliar

Bea Cukai Palembang gelar barang sitaan sepanjang 2013-2016. (Foto Antarasumsel.com/16/Yudi Abdullah)

...Upaya pengawasan dan penindakan tersebut akan dilakukan lebih giat sehinga dapat dicegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar...
Palembang (ANTARA Sumsel) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang, Sumatera Selatan berhasil mencegah kerugian keuangan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dari upaya penyelundupan sejumlah jenis barang, makanan, dan minuman.

Kerugian keuangan negara yang cukup besar itu berhasil dicegah berkat kesigapan petugas yang mengawasi barang masuk dari luar negeri melalui tiga pintu masuk yakni Pelabuhan Boom Baru Palembang, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, dan Kantor Pos, kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang Medy Kasim, pada acara pemusnahan barang selundupan di kawasan Pelabuhan Boom Baru Palembang, Rabu.

Menurut dia, sesuai ketentuan beberapa jenis barang diizinkan masuk dan beredar di wilayah Indonesia jika memenuhi ketentuan seperti dilekati pita cukai serta membayar bea masuk dan pajak impor.

Beberapa jenis barang yang wajib memenuhi ketentuan itu, dalam tiga tahun terakhir ditemukan petugas Bea dan Cukai masuk ke wilayah Palembang tanpa izin atau secara ilegal.

Sepanjang 2013 hingga 2016 ini telah dilakukan 70 kali penindakan kasus penyelundupan dan disita sembilan jenis barang yang masuk ke negara ini tidak sesuai dengan ketentuan hukum dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.

Sembilan jenis barang sitaan yang diupayakan oknum pengusaha dan masyarakat masuk dan beredar secara ilegal yakni rokok/hasil tembakau sebanyak 2,6 juta barang, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 15.247 botol, tekstil 749 rol, makanan dan minuman 413 pak, dan kosmetika sebanyak 22.281 buah.

Kemudian barang elektronik sebanyak 56 unit, senjata jenis pistol (airsoft gun) 36 pucuk, senjata tajam seperti pisau dan pedang 109 buah, serta mainan/alat bantu seks (sex toys) sebanyak 630 buah.

Penindakan terhadap barang kena cukai seperti hasil tembakau/rokok dan minuman MMEA karena tidak dilekati pita cukai yang diwajibkan.

Penindakan itu dilakukan sesuai dengan pasal 29 Undang Undang No.39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 1995 tentang Cukai dan berpotensi merugikan keuangan negara secara keseluruhan mencapai Rp1,2 miliar.

Sedangkan penindakan terhadap barang berupa tekstil, sex toys, makanan, minuman, kosmetika, elektronik, pistol (airsoft gun), dan senjata tajam karena merupakan barang yang termasuk kategori larangan/pembatasan impor yang tidak diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar.

Penindakan tersebut dilakukan sesuai pasal 53 UU No.17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas UU No.10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan berpotensi merugikan keuangan negara berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor secara keseluruhan mencapai Rp60,7 juta.

Upaya pengawasan dan penindakan tersebut akan dilakukan lebih giat sehinga dapat dicegah potensi kerugian keuangan negara yang lebih besar, kata Medy.