Warga tuntut bupati cabut SK penerima plasma

id warga, bupati, sk bupati pali, lahan plasma, kebun sawit

Warga tuntut bupati cabut SK penerima plasma

Ilustrasi - Perkebunan kelapa sawit (ANTARA FOTO)

Penukal Abab (Antarasumsel.com) - Puluhan warga Desa Prambatan Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatera Selatan mendatangi kantor DPRD setempat menyampaikan tuntutan agar bupati mencabut SK tentang penerima lahan kebun plasma kelapa sawit dari PT Golden Blossom Sumatera.

Puluhan warga Desa Prambatan ini telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa ke DPRD PALI juga menyampaikan menuntut perubahan Surat Keputusan (SK) Bupati No 272 terkait penerima plasma, kata koordinator aksi, Dwi Saputra di PALI, Rabu.

Namun, kata Dwi, meskipun telah dilakukan  unjuk rasa yang ketiga kalinya  SK tersebut tidak kunjung diubah oleh Pemerintah Kabupaten PALI.

"Ini ketiga kalinya warga melakukan unjuk rasa ke DPRD PALI. Sebelumnya sudah dua kali kami demo, tetapi hingga detik ini tidak ada perubahan dari SK Bupati tersebut," katanya.

Ia menjelaskan, tuntutan warga itu karena daftar penerima plasma dalam SK Bupati tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, bahkan bisa dikatakan sebagian besar fiktif.

"Kami hari ini kembali demo ke DPRD hingga ada keputusan yang sesuai dengan tuntutan kami," kata Dwi Saputra.

Sementara, pantauan di lapangan, setelah beberapa saat menyampaikan orasinya, para perwakilan unjuk rasa diterima oleh Anggota DPRD PALI untuk rapat beserta perwakilan dari Pemkab PALI.

Dari hasil rapat tersebut, maka kedua belah pihak sepakat untuk meninjau kembali SK Bupati PALI tersebut.

"Jadi, dari hasil rapat tadi telah disepakati bahwa Pemkab PALI akan melakukan revisi SK Bupati tersebut, paling lambat tanggal 20 Januari 2017 sudah direvisi. Dan kalau sampai tidak dilakukan, maka kami akan kembali melakukan aksi," katanya.

Sementara itu,  Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) PALI, Muchlisin mengatakan bahwa dalam pembuatan SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari kepala desa (kades) yang lama.

Pengajuannya tahun 2011 yang merupakan pelimpahan dari Kabupaten Muara Enim.

"Jadi SK Bupati tersebut berdasarkan pengajuan dari mantan Kades Amirudin dan Kades Suherman," kata Muchlisin.

Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat hanya melanjutkan saja dari usulan yang diajukan setelah melalui beberapa proses, mulai dari kades, kecamatan, hingga ke bupati melalui pengantar Dishutbun.

Ia menegaskan, jika  ada indikasi dan temuan yang diisyalir tidak sesuai keperuntukkannya, pihaknya mempersilahkan untuk diverifikasi.

Namun demikian, kata dia, harus dimusyawarahkan dan duduk bersama, baik antara yang mengajukan SK dan pendemo direncanakan dilakukan pada 20 Januari 2017.

"Jika memang penerima plasma dalam SK tersebut tidak sesuai fakta, maka kita siap untuk merevisi," katanya.

Dishutbun segera membentuk Tim Pencari Fakta untuk melakukan verifikasi kepada para penerima plasma di SK Bupati guna menyelesaikan persoalan ini.