Kadin minta Kementerian ESDM tuntaskan "Illegal Drilling" di Muba

id kadin, pertamina, illegal driling, sumur migas ilegal

Kadin minta Kementerian ESDM tuntaskan "Illegal Drilling" di Muba

Foto suasana sumur migas milik PT Pertamina EP Aset I Field Ramba di Desa Mangun Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Selasa (12/10). PT Pertamina EP Aset I Field Ramba telah menutup kegiatan penambangan liar di sumur migas milikn

....Kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah kerja kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan mempengaruhi 'lifting' minyak nasional....
Jakarta (Antarasumsel.com) -  Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral segera memanggil manajemen PT Pertamina EP, anak usaha PT Pertamina (Persero) dan Pemkab Musi Banyuasin, Sumatera Selatan untuk menyelesaikan persoalan penutupan sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja PT Pertamina EP Asset I Field Ramba di   Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Keluang, Muba.
 
"Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus menengahi persoalan ini. Kegiatan penambangan secara liar (illegal drilling) di wilayah objek vital nasional seperti di wilayah kerja Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan dan harus diproses secara hukum. Kalau ada hambatan lain terkait misalnya penutupan sumur minyak, pemerintah harus turun tangan dengan memanggil pihak Pertamina EP dan Pemkab Muba,” ujar Ketua Komite Tetap Hulu Migas Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Firlie Ganinduto di Jakarta, Rabu (21/12).
 
Menurut dia, kegiatan pengeboran minyak ilegal di wilayah kerja  kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) akan mempengaruhi 'lifting' minyak nasional. Padahal sumur minyak sebagai aset wilayah KKKS  masuk dalam objek vital nasional sehingga harus mendapat perlindungan aparat keamanan.
 
"Keamanan adalah faktor utama bagi KKKS untuk melakukan kegiatan operasional. Apabila daerah operasional terganggu, akan membuat KKKS tidak nyaman dan mengurungkan niat untuk investasi," ujarnya.
 
Direktur Teknik dan Lingkungan Ditjen Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto,mengatakan  pengeboran pada sumur minyak di  wilayah kerja Pertamina EP di Muba tidak bisa dibenarkan.  Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) selaku pihak yang melakukan pengawasan terhadap KKKS juga harus melaporkan keadaan tersebut kepada pemerintah.
 
"Untuk kasus Muba sampai sekarang saya belum mendapatkan laporan tertulisnya. Kalau ada laporan tertulis sampaikan ke saya nanti saya akan cari solusinya," ujarnya.
 
Sementara itu, Public Relations Manager Pertamina EP Muhammad Baron mengatakan secara prinsip pihaknya setuju dengan usulan Kadin.

"Kami siap untuk berdiskusi dengan seluruh pihak terkait agar menemukan solusi terbaik atas permasalahan ini, dengan menegakkan peraturan hukum yang ada”, ujarnya.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Pertamina dibantu aparat TNI dan kepolisian dari Polres Muba awal Oktober 2016 melakukan penertiban sumur minyak milik negara yang berada di wilayah kerja Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di  Mangunjaya dan Keluang, Muba.

Dari 104 sumur, mayoritas telah ditutup dengan melakukan penyemenan pada mulut sumur. Penutupan sumur dari kegiatan pengeboran ilegal oknum  warga yang didanai oleh pihak tertentu itu karena selain proses pengeboran yang tidak sesuai prosedur (SOP), praktik illegal drilling tersebut juga merusak lingkungan dan membahayakan bagi kesehatan manusia.
 
Namun, Polres Muba pada 11 Oktober 2016 menghentikan kegiatan pengamanan penutupan penertiban sumur tersebut. Pasalnya,  sejumlah perwakilan masyarakat menunjukkan bukti surat dari Gubernur Sumsel Alex Noerdin yang dimaknai oleh  masyarakat sebagai persetujuan Gubernur  bagi warga untuk mengebor sumur-sumur tersebut.

Berdasarkan itu, Kapolres Muba AKBP Julihan Muntaha kemudian memerintahkan penghentian penutupan 27 sumur di Mangunjaya dan 9 sumur di Keluang.

Pelaksana Tugas Bupati Muba Beni Hernedi pada 15 Oktober 2016 mengirim surat kepada Direktur Utama Pertamina EP Rony Gunawan. Surat tersebut  berisi saran kepada manajemen Pertamina EP untuk  sementara waktu perusahaan menunda  eksekusi penertiban sumur di 27 titik di Mangunjaya dan sembilan titik di Keluang.  

Plt Bupati Muba dalam suratnya juga meminta agar sumur tersebut dapat dioperasikan  kembali oleh masyarkat, hasil  sumur tersebut akan dikembalikan 100 pertamina kepada Pertamina EP melalui PT Petro Muba, BUMD Muba,  selaku pihak yang dapat  memfasilitasi dan mengoordinasi  serta mengawasi kegiatan tersebut  sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (rel/I016)