Disperindag bayar ganti rugi lahan kawasan ekonomi khusus

id diperindag, permana, kek, lahan, ganti rugi lahan

Disperindag bayar ganti rugi lahan kawasan ekonomi khusus

Permana (Antarasumsel.com)

Palembang (Antarasumsel.com) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumatera Selatan sudah melakukan transaksi pembayaran ganti rugi lahan untuk pembangunan kawasan ekonomi khusus atau KEK.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Selatan, Permana menyampaikan hal itu saat ditanya mengenai ganti rugi lahan KEK di Palembang, Kamis.

Menurut dia, ganti rugi lahan KEK itu sebesar Rp38 miliar  untuk 33 persil dari 34 persil. Sedangkan satu persil lagi dibayarkan pada tahun anggaran 2017, karena anggarannya tidak cukup.

Ia menjelaskan untuk satu orang yang akan dibayarkan pada tahun depan itu anggarannya sebesar Rp1 miliar lebih.

Adapun anggaran untuk pembebasan lahan itu berasal dari APBD Sumsel sehingga dengan adanya penyelesaian pembayaran ganti rugi ini gerbong untuk bergerak terutama Pekerjaan Umum (PU) yang melaksanakan pengembangan pembangunan kantor dan "direksi gate" untuk kawasan ekonomi khusus, ujarnya.

Ia menyatakan pembebasan lahan tahun depan akan dilakukan kerja sama dengan PT Hutama Karya (HK).

Sedangkan untuk pembangunan perkantoran, pabrik dan lain-lain (sekarang ini sudah ada pergudangan) oleh oleh Kemenperindag, tuturnya.

Untuk membangun kantor di kawasan itu nantinya masing-masing semua lintas sektoral yang dikoordinir Bappeda dan sekretariat KEK, sebagai  unit proyek manajamen, katanya.